Berita

Kontraktor KKS Diminta Segera Produksi Blok Migas Potensial atau Mengembalikannya

BANDUNG – Kontraktor kontrak kerja sama diminta segera produksi blok migas potensial atau mengembalikannya kepada pemerintah, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM mengatakan upaya itu dilakukan untuk optimalisasi produksi migas seperti tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan.

Atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.

Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

“Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto di Jakarta, Minggu (7/7/2024) menurut siaran pers.

Empat Upaya

Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut.

“Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” tambah Ariana.

Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.

Ketiga, KKKS mengusulkan Bagian WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas. Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak diantaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50%, dahulu hanya sekitar 15-30%.

Selain itu, Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor.

Editor

Recent Posts

Ini Pesan Wali Kota Bandung Kepada Direksi BPR Bank Kota Bogor

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri kegiatan Kick Off Meeting Rencana…

2 jam ago

Kemenbud Beri Atensi Pada Situs Cagar Budaya Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk melakukan…

2 jam ago

Kabar Baik! Situs Gunung Palasari Didorong Jadi Cagar Budaya Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG – Kabar gembira datang dari penjuru Sumedang Jawa Barat saat Menteri Kebudayaan (Menbud)…

3 jam ago

India Open 2026: Di Final Hari Ini, Jonatan Christie vs Lin Chun Yi

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi pemain Taiwan Lin…

3 jam ago

Polisi Gulung Komplotan Pembalak Kayu di Gunung Ciremai Kuningan

SATUJABAR, KUNINGAN--Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung…

16 jam ago

Beri Rumah Buat Warga Tinggal di Kandang Kambing, Kapolda Jabar Minta Polres Bangun Rumah Layak

SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…

18 jam ago

This website uses cookies.