Berita

Kondisi Darurat Sampah, Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelolaan di Sejumlah Pasar

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengambil langkah tegas menyusul kondisi darurat sampah yang melanda kota. Dalam upaya penanganan serius, Pemkot akan mengambil alih pengelolaan sampah di sejumlah pasar tradisional yang dinilai menjadi penyumbang utama limbah organik harian.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya langkah radikal dalam 40 hari ke depan untuk mengatasi situasi darurat ini.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyatakan bahwa kondisi ini sangat darurat. Dalam 40 hari ke depan harus ada tindakan radikal untuk melakukan perubahan,” ujar Farhan dikutip dari keterangan Humas Pemkot Bandung.

Sebagai bentuk respons cepat, Pemkot akan membangun fasilitas pengolahan sampah organik langsung di Pasar Gedebage. Fasilitas ini ditargetkan dapat mengolah limbah secara efektif, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Semua pihak harus bekerja sama dengan Pemkot. Sesuai kewenangan, pengelolaan sampah di Pasar Gedebage akan kami ambil alih,” tambahnya.

Selain Pasar Gedebage, pengambilalihan juga akan dilakukan di Pasar Pagarsih dan Pasar Ulekan yang dinilai memiliki sistem pengelolaan sampah sangat buruk. Sebaliknya, Pasar Ciwastra disebut memiliki pengelolaan yang lebih baik. Di pasar tersebut, pembangunan insinerator telah berjalan dan akan ditambah satu unit untuk meningkatkan kapasitas.

Fokus perhatian kini mengarah ke Pasar Caringin, yang disebut menjadi titik krusial dalam persoalan sampah di Kota Bandung. Farhan menegaskan warga di sekitar kawasan pasar dilarang membuang sampah ke area pasar.

“Warga di RT, RW, kelurahan, dan kecamatan seputar Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah ke Pasar Caringin. Itu kebijakan yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Sebagai kompensasi, Pemkot akan membangun fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah di sejumlah kelurahan dan kecamatan sekitar Pasar Caringin. Selain itu, pengelola pasar diwajibkan mulai berinvestasi dalam mesin pengolahan sampah organik.

“Kami akan setengah memaksa pengelola Pasar Caringin agar berinvestasi pada fasilitas mesin pengolahan sampah organik. Kami juga akan membantu mencarikan investor sesuai arahan Gubernur Jawa Barat,” jelas Farhan.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bandung dalam membenahi sistem tata kelola sampah secara menyeluruh, dengan pasar tradisional sebagai titik awal perubahan.

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

2 jam ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

3 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

3 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

3 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

3 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

3 jam ago

This website uses cookies.