Berita

Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Banjar Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANJAR — Polres Banjar, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan aksi kejahatan penggelapan mobil rental. Tiga orang pelaku anggota komplotan, yang sudah beroperasi di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat tersebut, ditangkap.

Kasus tindak pidana penggelapan mobil rental melibatkan tiga orang pelaku, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Tiga orang pelaku berinisial RN, 43 tahun, YD, 42 tahun, dan RZ, 27 tahun, ditangkap, berikut barang bukti tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya.

Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahari, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan atas laporan korban seorang pengusaha rental mobil ke Satreskrim, pada 07 Maret 2025. Korban melaporkan, satu unit kendaraannya yang disewa pelaku, RN, warga Kota Banjar, telah digelapkan

“Berawal dari laporan pemilik kendaaran pengusaha rental, pada 07 Maret 2025, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial RN, 42 tahun, berhasil diamankan di daerah Tasikmalaya,” ujar Heru, Sabtu (22/03/2025).

Heru mengungkapkan, dari penangkapan RN, dikembangkan kemudian berhasil diamankan dua anggota komplotannya. Dua pelaku lainnya, YD, warga Kota Banjar, dan RZ, warga Banjarsari Ciamis, berperan sebagai penadah mobil-mobil yang disewa RZ dari pemilik rental dan digelapkannya.

“Tiga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sebanyak tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya. Pengakuan mereka, sudah menjalankan kejahatannya di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat,” ungkap Heru.

Modus operandi yang dijalankan pelaku, sengaja menyewa mobil dari sejumlah pemilik rental dengan niat tidak dikembalikan. Mobil-mobil rental tersebut digelapkan pelaku dan digadaikan bersama komplotannya.

Aksi kejahatan para pelaku sudah berlangsung tiga bulan, sejak Desember 2024 di delapan lokasi dengan delapan unit mobil yang digelapkan. Ketiga pelaku, masing-masing dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(chd)

Editor

Recent Posts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap…

14 jam ago

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal…

15 jam ago

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2…

15 jam ago

UMKM Indonesia Ekspor Bumbu Ke Arab Saudi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

16 jam ago

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP…

16 jam ago

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung…

17 jam ago

This website uses cookies.