Pelaku penggelapan mobil rental ditangkap Satreskrim Polres Banjar.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANJAR — Polres Banjar, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan aksi kejahatan penggelapan mobil rental. Tiga orang pelaku anggota komplotan, yang sudah beroperasi di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat tersebut, ditangkap.
Kasus tindak pidana penggelapan mobil rental melibatkan tiga orang pelaku, diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Tiga orang pelaku berinisial RN, 43 tahun, YD, 42 tahun, dan RZ, 27 tahun, ditangkap, berikut barang bukti tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya.
Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahari, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan atas laporan korban seorang pengusaha rental mobil ke Satreskrim, pada 07 Maret 2025. Korban melaporkan, satu unit kendaraannya yang disewa pelaku, RN, warga Kota Banjar, telah digelapkan
“Berawal dari laporan pemilik kendaaran pengusaha rental, pada 07 Maret 2025, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial RN, 42 tahun, berhasil diamankan di daerah Tasikmalaya,” ujar Heru, Sabtu (22/03/2025).
Heru mengungkapkan, dari penangkapan RN, dikembangkan kemudian berhasil diamankan dua anggota komplotannya. Dua pelaku lainnya, YD, warga Kota Banjar, dan RZ, warga Banjarsari Ciamis, berperan sebagai penadah mobil-mobil yang disewa RZ dari pemilik rental dan digelapkannya.
“Tiga pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sebanyak tiga unit mobil rental yang telah digelapkannya. Pengakuan mereka, sudah menjalankan kejahatannya di delapan lokasi di wilayah Jawa Barat,” ungkap Heru.
Modus operandi yang dijalankan pelaku, sengaja menyewa mobil dari sejumlah pemilik rental dengan niat tidak dikembalikan. Mobil-mobil rental tersebut digelapkan pelaku dan digadaikan bersama komplotannya.
Aksi kejahatan para pelaku sudah berlangsung tiga bulan, sejak Desember 2024 di delapan lokasi dengan delapan unit mobil yang digelapkan. Ketiga pelaku, masing-masing dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372, Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.(chd)
SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung vs Persebaya Surabaya skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga…
SATUJABAR, SURAKARTA – Babak 16 besar Piala Soeratin U-17 2025 Putaran Nasional yang digelar di…
SATUJABAR, JAKARTA - Tim Nasional Wushu Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dalam…
SATUJABAR, BANDUNG - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap…
SATUJABAR, BANDUNG - Setiap orang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda, mulai dari meraih prestasi, kenaikan…
SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung akan melalukan pengamanan ketat dalam laga pertandingan Super League 2025/2026 Persib Bandung…
This website uses cookies.