Sport

Komnas Perempuan Apresiasi Respon Cepat Kemenpora Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

SATUJABAR, JAKARTA – Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para atlet panjat tebing Indonesia. Menurutnya, aksi tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada Kemenpora, Jumat (6/3), Ia mengapresiasi respon cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus.

“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya dilansir laman Kemenpora.

Maria Ulfah mengibaratkan kasus serupa layaknya fenomena gunung es, sehingga korban (atlet) yang berani berbicara lebih sedikit dibandingkan jumlah korban sebenarnya. Ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi.

“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Kemenpora perlu memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus pelecehan tersebut, serta memberikan dukungan penguatan fisik dan psikis pada korban agar tidak takut dalam menceritakan kasus yang dialaminya.

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sosok yang aktif memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan tersebut menyarankan beberapa langkah preventif, seperti pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan. Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui tautan pengaduan di https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.

Editor

Recent Posts

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

SATUJABAR, CIREBON--Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah…

21 menit ago

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi…

1 jam ago

Pop Up Store Kobe-Jepang 2026: Produk Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp17 Miliar

SATUJABAR, JAKARTA - Produk fesyen dan aksesori Indonesia mencatat potensi transaksi sebesar USD 1 juta…

1 jam ago

Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2026, Kemenpar: Momentum Kuasai Wisata Petualangan Global

DXI 2026 diselenggarakan pada 23–26 April 2026 di Hall B JICC Jakarta dengan mengusung tema…

1 jam ago

Piala Thomas & Uber 2026: Mampukah Indonesia Hapus Dominasi China

SATUJABAR, BANDUNG – Pada satu dekade terakhir, Badminton World Federation (BWF) mencatat dinamika menarik di…

2 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

2 jam ago

This website uses cookies.