Berita

Komdigi Blokir Aplikasi Zangi, Ini Sebabnya

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Selasa (21/10/2025) melalui keterangan resmi.

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tambah Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

Editor

Recent Posts

Kirab Mahkota Binokasih yang Terbuat Dari Emas 8 Kilo Kembali Digelar

Mahkota Binokasih adalah Tahta Kerajaan Sunda abad ke-14 yang terbuat dari emas murni 8 kg…

14 menit ago

Gerakan Tanah di Babakan Madang Bogor, Pemkab Siapkan Langkah Mitigasi

Sebanyak 9 kepala keluarga atau 28 jiwa kini telah direlokasi ke rumah kontrakan yang lebih…

23 menit ago

Haji 2026: Panitia Pastikan Layanan Kesehatan Optimal

Beberapa rumah sakit mitra yang telah bekerja sama antara lain Saudi German Hospital, serta rumah…

33 menit ago

Sentuhan Karya Erika Richardo di Gerbong Kereta Api di Hari Kartini

Erika Richardo menghadirkan interpretasi artistik melalui gaya visual khasnya, KAI menyediakan medium dengan jangkauan luas…

37 menit ago

Kemenperin & Apple Kerja Sama Perkuat Ekosistem Inovasi Digital

SATUJABAR, JAKARTA – Apple menjalin kerja sama dengan Kemenperin melalui program pengembangan talenta dan inovasi,…

51 menit ago

Asesmen MSCI Akui Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengumuman mengenai Update on Free Float…

1 jam ago

This website uses cookies.