Berita

Kian ‘Panas’ Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK

PN Jaksel sudah menetapkan Selasa (21/1/2025) sebagai sidang perdana praperadilan tersebut.

SATUJABAR, JAKARTA — Kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kian memanas. Hesto dikabarkan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya perlawanan hukum ini, terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Jumat (10/1/2025). “PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto atas pihak termohon yaitu KPK RI,” begitu kata Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan tersebut, sudah terdaftar dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun, kata Djuyamto, sudah menetapkan hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto sendiri yang ditunjuk sebagai pengadil tunggal.

“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” begitu ujar Djuyamto. PN Jaksel, pun sudah menetapkan Selasa (21/1/2025) sebagai sidang perdana praperadilan tersebut.

Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024) lalu. Namun KPK belum melakukan penahanan. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kelanjutan kasus hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka sekaligus buronan.

Di sisi lain, Hasto mengklaim akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang atas permintaan Hasto yang ingin hadir dulu dalam HUT PDIP pada 10 Januari.

“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata Hasto, Kamis (9/1/2025).

Kasus Hasto tersebut terkait dengan korupsi berupa suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain dijerat tersangka korupsi, KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka obstruction of justice. (yul)

Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

6 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

6 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

6 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

7 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

7 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

9 jam ago

This website uses cookies.