PN Jaksel sudah menetapkan Selasa (21/1/2025) sebagai sidang perdana praperadilan tersebut.
SATUJABAR, JAKARTA — Kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kian memanas. Hesto dikabarkan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya perlawanan hukum ini, terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Jumat (10/1/2025). “PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto atas pihak termohon yaitu KPK RI,” begitu kata Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan tersebut, sudah terdaftar dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun, kata Djuyamto, sudah menetapkan hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto sendiri yang ditunjuk sebagai pengadil tunggal.
“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” begitu ujar Djuyamto. PN Jaksel, pun sudah menetapkan Selasa (21/1/2025) sebagai sidang perdana praperadilan tersebut.
Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024) lalu. Namun KPK belum melakukan penahanan. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kelanjutan kasus hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka sekaligus buronan.
Di sisi lain, Hasto mengklaim akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang atas permintaan Hasto yang ingin hadir dulu dalam HUT PDIP pada 10 Januari.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata Hasto, Kamis (9/1/2025).
Kasus Hasto tersebut terkait dengan korupsi berupa suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain dijerat tersangka korupsi, KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka obstruction of justice. (yul)
SATUJABAR, SUKABUMI-- Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak karyawan artis…
Megawati mempertanyakan sistem hukum di Indonesia yang sekarang dapat dengan mudah membuat orang menjadi tersangka. …
SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Pencarian Nayla Salsabila, gadis asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang, membuahkan…
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I akan dimulai pada 21 Januari hingga 21…
SATUJABAR, PANGANDARAN -- Polres Pangandaran yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), kini…
BANDUNg - Penjualan eceran Desember 2024 diprakirakan naik, menurut siaran pers Bank Indonesia pada Jum'at…
This website uses cookies.