Berita

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Segini Besaran Biayanya per Daerah

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup.

SATUJABAR, JAKARTA — Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat, telah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025).

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jamaah haji,” ujar Gus Irfan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Sementara, pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221 ribu jamaah. Angka ini sama banyaknya dengan jamaah haji Indonesia yang berangkat tahun lalu.

Data yang diperoleh menyebutkan, besaran Bipih Jamaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
  • Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34;

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost). (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Selasa 26/8/2025 Rp 1.932.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 26/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

12 jam ago

Dukung Pendidikan Tinggi, bank bjb Arahkan Universitas Ekuitas Indonesia Menjadi Kampus Unggul Global

SATUJABAR, BANDUNG - Pendidikan selalu menjadi pilar penting dalam mencetak generasi unggul yang mampu menjawab…

12 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (26/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (26/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

13 jam ago

Angklung Mengguncang Kebun Binatang Sydney dan Museum Tertua di Australia

SATUAJABAR, SYDNEY – Tim Muhibah Angklung (TMA), komunitas seni budaya asal Bandung yang konsisten memperkenalkan…

13 jam ago

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk Hoegeng dan Ben Mboi

SATUJABAR, JAKARTA - Dua tokoh nasional yang dikenal karena pengabdian luar biasa mereka dianugerahi Tanda…

14 jam ago

Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan untuk 141 Tokoh Berjasa

SATUJABAR, BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di…

14 jam ago

This website uses cookies.