Berita

Kena OTT, Warga Nyampah Sembarangan Disanksi

SATUJABAR, BANDUNG – Denda Tipiring dikenakan kepada puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sidang sidang tindak pidana ringan (Tipiring) berlangsung pada Senin (25/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita.

Puluhan pelaku pembuang sampah yang diseret ke meja hijau tersebut merupakan warga yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Tercatat ada 61 orang yang terjaring di sejumlah lokasi dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena buang sampah sembarangan.

“Yang kita panggil itu ada 61 orang hasil OTT kemarin, tapi yang datang ada 50 orang. Jadi ada 11 yang mangkir,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ranto menegaskan, puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya.

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti. Namun, Satpol PP Kota Cimahi menuntut mereka denda maksimal Rp150 ribu.

“Karena bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana warga ini menyadari kalau yang dilakukan dengan buang sampah itu salah dan berdampak luas. Makannya kita hanya menuntut denda Rp150 ribu,” ujar Ranto dikutip situs Pemkot Cimahi.

Setelah menjalani persidangan, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis dibawah tuntutan. Puluhan pelanggar tersebut dijatuhi denda rata-rata Rp50 ribu, dengan komitmen tidak akan melakukan hal serupa.

“Rata-rata dendanya itu Rp50 ribu. Harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena kan sudah ada jadwalnya,” tutur Ranto.

Dia mengatakan, untuk pelanggar yang hari ini tidak datang untuk mengikuti sidang tipiring akan dilakukan pemanggilan ulang. Termasuk para pelanggar yang pekan lalu juga mangkir dari persidangan.

“Yang 11 yang gak hadir hari ini kita lakukan pemanggilan ulang. Termasuk yang pekan lalu gak hadir,” kata dia.

Sonya Sonia (25 tahun) adalah salah satu warga yang terkena OTT pada Jumat (22/9/2023) malam. Dia saat itu akan membuang sampah ke TPS Pasar Atas, namun sial saat itu ternyata ada petugas gabungan yang melakukan razia.

“Saya kan anak kost, mau buang sampah. Diarahin sama ibu kost ke TPS Pasar Atas. Ternyata ada petugas. Saya kena denda Rp50 ribu,” ujar dia.

Dia mengaku kapok membuang sampah sembarangan. Namun, Sonya meminta Pemkot Cimahi untuk melakukan sosialisasi lebih intens terkait aturan buang sampah sembarangan. “Iya harapannya sosialisasinya lebih menyeluruh lagi karena ternyata ada jadwal buang sampah juga,” ucap dia.

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

6 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

7 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

8 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

8 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

14 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

14 jam ago

This website uses cookies.