Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara.
SATUJABAR, JAKARTA — Sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari Myanmar. Mereka ada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijanjikan pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebutkn, WNI tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Proses pemulangan dapat dilakukan dengan asistensi KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Kemlu RI mengungkapkan, ke-21 WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (29/11/2024) malam. Mereka menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
“Ke-21 WNI itu direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” ungkap Kemlu RI dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Kemlu RI pertama kali menerima pengaduan kasus ke-21 WNI tersebut pada Agustus 2024. Mereka kemudian segera menjalin koordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Kedua KBRI selanjutnya bekerja sama dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand dalam upaya pembebasan para korban.
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.
Akhirnya, pada 15 Oktober 2024, para WNI yang menjadi korban TPPO berhasil dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan Pemerintah Thailand.
“Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO. Hal itu memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara,” tulis Kemenlu RI.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. “Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat,” kata Kemlu RI.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara. Khusus Myanmar, sejak 2023, Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy.
Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya. (yul)
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.