Berita

Kemkomdigi Tindak Lanjut Pengawasan: Panggil Pengelola World Coin dan World ID Terkait Perlindungan Data

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap layanan digital dengan memanggil pengelola World Coin dan World ID, yakni Tool for Humanity (TFH), guna mengklarifikasi berbagai aspek kepatuhan hukum dan perlindungan data pribadi pengguna.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu, 7 Mei 2025, Kemkomdigi menggali lebih dalam soal praktik operasional TFH, termasuk alur bisnis dan ekosistem layanan mereka seperti World App dan Worldcoin. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan menilai sejauh mana TFH mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi.

“Fokus diskusi mencakup kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi, mekanisme pemberian insentif kepada pengguna, serta pengelolaan data biometrik seperti retina yang telah mereka kumpulkan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025) melalui keterangan resmi.

Pembahasan juga mencakup tanggung jawab hukum antara entitas dalam ekosistem TFH, pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta kaitan World ID dengan program identitas digital nasional. Tak kalah penting, Kemkomdigi menyoroti pentingnya perlindungan data anak dan teknologi yang digunakan TFH untuk tujuan tersebut.

Alex menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan analisis teknis lanjutan terhadap aplikasi dan kebijakan privasi TFH. “Keputusan resmi dari hasil evaluasi akan segera kami umumkan,” ujarnya.

TFH diketahui telah mengoperasikan layanan WorldCoin di Indonesia sejak 2021 melalui entitas lokal yang sudah terdaftar sebagai PSE. Namun, izin usaha dari TFH secara resmi baru tercatat pada 2025, sehingga Kemkomdigi kini tengah menelusuri kesesuaian aktivitas mereka sejak awal beroperasi.

“Pengawasan sudah dilakukan sejak awal, dan proses penilaian masih berlangsung. Karena itu kami perlu memperdalam lagi informasi teknis yang kami miliki,” jelas Alex.

Dalam pertemuan tersebut, TFH mengakui telah mengumpulkan data retina dari lebih dari 500.000 pengguna di Indonesia. Menyikapi hal ini, Kemkomdigi telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap izin PSE TFH. Aktivitas pemindaian retina oleh enam operator TFH di Indonesia juga telah dihentikan sepenuhnya.

Kemkomdigi mengingatkan seluruh pelaku layanan digital untuk segera memastikan legalitas operasional mereka di Indonesia dan mengajak masyarakat untuk melaporkan layanan yang mencurigakan.

“Kami akan terus berkomitmen melindungi privasi warga dan memastikan setiap penyelenggara sistem digital mematuhi standar hukum dan etika pengelolaan data pribadi,” tutup Alexander.

Editor

Recent Posts

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai…

51 menit ago

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi…

55 menit ago

FINAL IBL: Siapa Layak Jadi MVP 2026?

SATUJABAR, JAKARTA - Final IBL selalu menjadi panggung terbesar bagi para pemain untuk menunjukkan kualitas…

1 jam ago

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH), sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus penyekapan…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Jordan, Aljazair Punya Kans Lolos

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

2 jam ago

Kolaborasi Strategis FMIPA ITB dan ParagonCorp, Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

SATUJABAR, BANDUNG - ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam…

3 jam ago

This website uses cookies.