Berita

Kemkomdigi Tindak Lanjut Pengawasan: Panggil Pengelola World Coin dan World ID Terkait Perlindungan Data

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap layanan digital dengan memanggil pengelola World Coin dan World ID, yakni Tool for Humanity (TFH), guna mengklarifikasi berbagai aspek kepatuhan hukum dan perlindungan data pribadi pengguna.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu, 7 Mei 2025, Kemkomdigi menggali lebih dalam soal praktik operasional TFH, termasuk alur bisnis dan ekosistem layanan mereka seperti World App dan Worldcoin. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan menilai sejauh mana TFH mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi.

“Fokus diskusi mencakup kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi, mekanisme pemberian insentif kepada pengguna, serta pengelolaan data biometrik seperti retina yang telah mereka kumpulkan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025) melalui keterangan resmi.

Pembahasan juga mencakup tanggung jawab hukum antara entitas dalam ekosistem TFH, pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta kaitan World ID dengan program identitas digital nasional. Tak kalah penting, Kemkomdigi menyoroti pentingnya perlindungan data anak dan teknologi yang digunakan TFH untuk tujuan tersebut.

Alex menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan analisis teknis lanjutan terhadap aplikasi dan kebijakan privasi TFH. “Keputusan resmi dari hasil evaluasi akan segera kami umumkan,” ujarnya.

TFH diketahui telah mengoperasikan layanan WorldCoin di Indonesia sejak 2021 melalui entitas lokal yang sudah terdaftar sebagai PSE. Namun, izin usaha dari TFH secara resmi baru tercatat pada 2025, sehingga Kemkomdigi kini tengah menelusuri kesesuaian aktivitas mereka sejak awal beroperasi.

“Pengawasan sudah dilakukan sejak awal, dan proses penilaian masih berlangsung. Karena itu kami perlu memperdalam lagi informasi teknis yang kami miliki,” jelas Alex.

Dalam pertemuan tersebut, TFH mengakui telah mengumpulkan data retina dari lebih dari 500.000 pengguna di Indonesia. Menyikapi hal ini, Kemkomdigi telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap izin PSE TFH. Aktivitas pemindaian retina oleh enam operator TFH di Indonesia juga telah dihentikan sepenuhnya.

Kemkomdigi mengingatkan seluruh pelaku layanan digital untuk segera memastikan legalitas operasional mereka di Indonesia dan mengajak masyarakat untuk melaporkan layanan yang mencurigakan.

“Kami akan terus berkomitmen melindungi privasi warga dan memastikan setiap penyelenggara sistem digital mematuhi standar hukum dan etika pengelolaan data pribadi,” tutup Alexander.

Editor

Recent Posts

PT Krakatau Osaka Steel Akan Tutup Usaha Juni 2026, Ini Penjelasan Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengungkapkan industri baja nasional tengah mengalami tantangan besar di tengah…

16 menit ago

Kemendag Terima AGTI, Perkuat Kinerja Ekpor Garmen dan Tekstil

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile…

25 menit ago

Kajian Subtitusi LPG ke CNG, Menteri Bahlil: Hasil Uji Coba Tabung 3 Bulan Lagi

SATUJABAR, JAKARTA, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan kajian rencana subtitusi Liquefied Petroleum…

33 menit ago

Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Capai 89.051, Per 4 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Data Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyebutkan pelaksanaan ibadah haji Indonesia…

47 menit ago

Calo Haji Ilegal Ditangkap di Arab, Jumlahnya 10 Orang

SATUJABAR, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff mengutip informasi KJRI Jeddah,…

56 menit ago

Hydroplus Sirnas A Jawa Tengah 2026: Atlet Pelatnas Denis Terhenti di babak 32 Besar

SATUJABAR, SEMARANG – Atlet Pelatas PBSI, Denis Azzarya harus mengakui keunggulan Izza Al-Faruq Aston Martin…

1 jam ago

This website uses cookies.