Berita

Kemkomdigi Tindak Lanjut Pengawasan: Panggil Pengelola World Coin dan World ID Terkait Perlindungan Data

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap layanan digital dengan memanggil pengelola World Coin dan World ID, yakni Tool for Humanity (TFH), guna mengklarifikasi berbagai aspek kepatuhan hukum dan perlindungan data pribadi pengguna.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu, 7 Mei 2025, Kemkomdigi menggali lebih dalam soal praktik operasional TFH, termasuk alur bisnis dan ekosistem layanan mereka seperti World App dan Worldcoin. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan menilai sejauh mana TFH mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi.

“Fokus diskusi mencakup kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi, mekanisme pemberian insentif kepada pengguna, serta pengelolaan data biometrik seperti retina yang telah mereka kumpulkan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025) melalui keterangan resmi.

Pembahasan juga mencakup tanggung jawab hukum antara entitas dalam ekosistem TFH, pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta kaitan World ID dengan program identitas digital nasional. Tak kalah penting, Kemkomdigi menyoroti pentingnya perlindungan data anak dan teknologi yang digunakan TFH untuk tujuan tersebut.

Alex menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan analisis teknis lanjutan terhadap aplikasi dan kebijakan privasi TFH. “Keputusan resmi dari hasil evaluasi akan segera kami umumkan,” ujarnya.

TFH diketahui telah mengoperasikan layanan WorldCoin di Indonesia sejak 2021 melalui entitas lokal yang sudah terdaftar sebagai PSE. Namun, izin usaha dari TFH secara resmi baru tercatat pada 2025, sehingga Kemkomdigi kini tengah menelusuri kesesuaian aktivitas mereka sejak awal beroperasi.

“Pengawasan sudah dilakukan sejak awal, dan proses penilaian masih berlangsung. Karena itu kami perlu memperdalam lagi informasi teknis yang kami miliki,” jelas Alex.

Dalam pertemuan tersebut, TFH mengakui telah mengumpulkan data retina dari lebih dari 500.000 pengguna di Indonesia. Menyikapi hal ini, Kemkomdigi telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap izin PSE TFH. Aktivitas pemindaian retina oleh enam operator TFH di Indonesia juga telah dihentikan sepenuhnya.

Kemkomdigi mengingatkan seluruh pelaku layanan digital untuk segera memastikan legalitas operasional mereka di Indonesia dan mengajak masyarakat untuk melaporkan layanan yang mencurigakan.

“Kami akan terus berkomitmen melindungi privasi warga dan memastikan setiap penyelenggara sistem digital mematuhi standar hukum dan etika pengelolaan data pribadi,” tutup Alexander.

Editor

Recent Posts

Longsor Sampah di TPA Galuga Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun

SATUJABAR, BOGOR--Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga, yang berada di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,…

11 jam ago

Misteri Kematian Putri Apriyani Wajah Terbakar di Kamar Kos di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Wanita muda berusia 21 tahun bernama Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah gosong…

12 jam ago

Program Dedi Mulyadi Buat Sekolah: Satu Kelas Satu Toilet Sampah Kelola Mandiri

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencanangkan program Piala Anugerah Panca Waluya sebagai upaya meningkatkan…

15 jam ago

Gerakan Pangan Murah, Beras Rp.11.500 Dijual di 26 Titik di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan Perum Bulog, menggelar gerakan pangan murah dengan harga…

17 jam ago

Harga Emas Antam Senin 11/8/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 11/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

18 jam ago

Kemenpar Umumkan 15 Pelaku Terpilih dalam Program WISH Paket Tour Gastronomi 2025

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi mengumumkan 15 pelaku pariwisata terpilih dalam program Wonderful Indonesia…

18 jam ago

This website uses cookies.