Berita

Kemkomdigi: Meta Patuh, Yang Lain Disanksi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026) dilansir laman Kementerian Komdigi.

Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas.

Kepatuhan ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak.

Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.

YouTube Belum Patuh

Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.

Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.

Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Pemerintah membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.

Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital.

 

Editor

Recent Posts

Sepeda Motor Sering Hilang di Kawasan Industri Karawang, Pelaku Mantan Karyawan

SATUJABAR, KARAWANG--Kasus sepeda motor milik karyawan yang sering hilang di Kawasan Industri KIIC (Karawang International…

19 menit ago

Badminton Asia Championships 2026: Rachel/Febi Kandas di Perempatfinal

SATUJABAR, NINGBO CHINA – Pasangan ganda putri Indonesia, Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum kalah dari pasangan…

36 menit ago

Hakim Konstitusi & Ombudsman Disumpah, Disaksikan Presiden Prabowo

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik…

1 jam ago

Inovasi BRIN Produksi Gula Semut dari Sorgum, Dorong Nilai Tambah Petani

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi peralatan pengolahan gula semut…

2 jam ago

Swiss-Belexpress Jemursari, Tingkatkan Standar Hospitality di Surabaya

SATUJABAR, SURABAYA - Swiss-Belhotel International mengumumkan rebranding resmi hotelnya di Surabaya menjadi Swiss-Belexpress Jemursari Surabaya…

2 jam ago

RSHS Nonaktifkan Perawat Buntut Pengakuan Ibu Bayi Viral di Medsos

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menonaktifkan sementara salah seorang perawat di…

2 jam ago

This website uses cookies.