Menkominfo Budi Ari Setiadi didampingi Wamenkominfo 2 Angga Raka Prabowo, Dirjen Aptika Hokky Situngkir, dan Dirjen IKP Prabu Revolusi menyaksikan penandatanganan Deklarasi Pemberatasan Judi Online 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024).
BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional, hari ini melakukan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan dalam upaya pemberantasan judi online.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pakta integritas dan deklarasi tersebut merupakan dua langkah terobosan dalam upaya mengatasi judi online di Indonesia. Menurut Menteri Budi Arie, kedua langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efektivitas penutupan celah transaksi serta aktivitas yang terkait dengan judi online.
“Optimisme ini berdasarkan pada data dari PPATK yang menunjukkan bahwa terobosan-terobosan sebelumnya yang dilakukan oleh Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain serta ekosistem telah menunjukkan hasil,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Pakta integritas tersebut mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sektor swasta untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.
Menteri Budi Arie juga telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik swasta yang terdaftar di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas ini.
“Dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Jika PSE swasta tidak mematuhi norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Dalam deklarasi pemberantasan judi online, Kementerian Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan berkomitmen untuk bekerja sama dalam memerangi konten perjudian dalam jaringan.
Asosiasi-asosiasi yang terlibat meliputi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Sebagai langkah konkrit, Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi serta perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama. Tim ini bertugas untuk mengorkestrasi upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.
Upaya pemberantasan judi online di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Juli 2024, terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebesar 50% serta penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menjadi Rp34,49 triliun.
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…
SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…
SATUJABAR, GARUT--Poses pencarian terhadap dua mahasiswa Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), yang hilang di Pantai Puncak…
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
This website uses cookies.