UMKM

Kemenperin Undang IKM Ikut Program IKM Hijau

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian serius untuk mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional menuju industri yang berkelanjutan dan berdaya saing global. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah memastikan transformasi tersebut tidak hanya diterapkan oleh industri skala besar, tetapi juga mampu menjangkau jutaan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di seluruh Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, perubahan lanskap industri global menuntut pelaku industri untuk tidak lagi hanya berfokus pada kualitas produk dan efisiensi biaya produksi. Saat ini, aspek keberlanjutan telah menjadi indikator utama dalam menentukan daya saing sebuah produk di pasar internasional.

“Konsumen dan pelaku usaha global kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap rantai pasoknya. Oleh karena itu, transformasi menuju industri hijau bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku industri nasional, termasuk pelaku IKM,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Agus, tantangan seperti perubahan iklim, perkembangan teknologi, dinamika perdagangan dunia, hingga meningkatnya standar keberlanjutan dalam rantai pasok global menjadi sinyal bahwa daya saing industri pada masa depan tidak lagi hanya ditentukan oleh produk akhir yang dihasilkan, tetapi juga oleh bagaimana produk tersebut diproduksi.

Oleh sebab itu, Kemenperin berkomitmen memastikan transformasi menuju industri hijau berlangsung secara inklusif. Transformasi tersebut harus dapat diakses oleh seluruh pelaku industri, termasuk jutaan sektor IKM, melalui berbagai program pendampingan, penguatan kapasitas, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

“Transformasi menuju industri hijau perlu diwujudkan melalui langkah nyata di tingkat perusahaan dengan menerapkan praktik usaha yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Transformasi ini tidak boleh hanya menjadi peluang bagi industri besar, tetapi juga harus dapat diakses oleh jutaan IKM di seluruh Indonesia,” tegas Menperin.

Sebagai implementasi komitmen tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau Tahun 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi IKM agar semakin adaptif terhadap tuntutan pasar global sekaligus mampu menerapkan praktik usaha yang berkelanjutan.

“Program tersebut dirancang sebagai jembatan antara kebijakan nasional mengenai industri hijau dengan kebutuhan nyata pelaku IKM di lapangan melalui panduan implementasi yang sederhana, aplikatif, dan dilakukan secara bertahap,” tutur Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita dalam sambutannya pada peluncuran Program Pemberdayaan IKM Hijau di Jakarta, Kamis (23/7).

Selain meningkatkan pemahaman mengenai ekonomi hijau, program tersebut juga memiliki tujuan untuk membangun kapasitas pelaku IKM agar mampu menerapkan praktik usaha yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

“Program Pemberdayaan IKM Hijau mengusung konsep HIJAU, yang merepresentasikan lima nilai utama transformasi IKM, yakni Hemat, Inovatif, Jejaring, Adaptif, dan Unggul,” ungkap Reni. Sementara itu, IKM Hijau didefinisikan sebagai pelaku usaha yang menerapkan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penguatan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Dirjen IKMA menambahkan, transformasi menuju industri hijau telah menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku IKM di Indonesia. “Penerapan praktik usaha hijau diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan daya saing sekaligus memperkuat keberlanjutan industri nasional,” imbuhnya.

Menurut Reni, urgensi program tersebut juga tercermin dari besarnya populasi IKM di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024 terdapat sekitar 4,45 juta unit IKM atau mencapai 99,79 persen dari total unit usaha industri nasional. Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, transformasi IKM menuju industri hijau akan memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.

 

Memperkuat posisi IKM

Lebih lanjut, penerapan praktik IKM Hijau tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi produksi, memperluas akses pasar, membuka peluang memperoleh pembiayaan hijau (green financing), serta memperkuat posisi IKM Indonesia dalam rantai pasok nasional maupun global.

“Diharapkan akan lahir pelaku IKM yang menerapkan aktivitas hijau di dalam usahanya, sekaligus menciptakan role model yang dapat menjadi inspirasi, contoh praktik baik, dan penggerak transformasi bagi IKM lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” kata Reni.

Sebagai bagian dari implementasi program, Ditjen IKMA juga meluncurkan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau dan Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau. Kedua dokumen tersebut disusun sebagai panduan praktis bagi pelaku IKM dalam menerapkan aktivitas hijau sekaligus menjadi referensi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan ekosistem industri hijau.

Reni menjelaskan, penyusunan Program Pemberdayaan IKM Hijau merupakan tindak lanjut implementasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3 pada sektor manufaktur. Program tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, arah pembangunan nasional dalam Buku Putih Pemberdayaan UMKM Hijau Bappenas, serta kerangka sectoral agnostic decision tree TKBI yang diterjemahkan menjadi berbagai aktivitas hijau yang dapat diterapkan oleh seluruh pelaku IKM di Indonesia.

Dalam penyusunannya, Ditjen IKMA turut melibatkan berbagai kementerian, lembaga, akademisi, praktisi, dunia usaha, hingga pelaku IKM. Sejumlah mitra strategis yang berkolaborasi antara lain Otoritas Jasa Keuangan, Bappenas, Pusat Industri Hijau Kemenperin, Bank Indonesia, Universitas Padjadjaran, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Selular, Business & Export Development Organization (BEDO), Terratai, WasteHub, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, hasil pendalaman terhadap pelaku IKM menunjukkan kebutuhan akan panduan implementasi yang sederhana, mudah diterapkan, serta dilakukan secara bertahap. Dokumentasi aktivitas hijau juga dinilai semakin penting sebagai dasar asesmen keberlanjutan maupun untuk membuka akses terhadap pembiayaan hijau.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama para pemangku kepentingan, Ditjen IKMA menetapkan 29 aktivitas hijau sebagai acuan implementasi, yang terdiri atas 14 aktivitas teknis untuk mendukung pencapaian Environmental Objectives (EO) dan 15 aktivitas manajemen guna memperkuat tata kelola berkelanjutan yang mengarah pada Essential Criteria (EC). Pelaku IKM dapat memilih aktivitas yang paling sesuai dengan karakteristik usahanya, dengan tetap mengutamakan pemenuhan aspek sosial serta pengelolaan sampah dan limbah sebagai langkah awal untuk mencegah praktik greenwashing.

Pelaksanaan Program Pemberdayaan IKM Hijau Tahun 2026 akan diawali melalui tahap sosialisasi, seminar, dan kurasi peserta sebelum memasuki fase pendampingan teknis. Para peserta akan memperoleh pembekalan mengenai TKBI, prinsip-prinsip IKM Hijau, implementasi aktivitas hijau, penguatan kapasitas digital, hingga penyampaian dampak transformasi melalui sesi pitching. Selanjutnya pada tahun 2027, peserta akan mendapatkan pendampingan lanjutan dalam penyusunan laporan keberlanjutan.

Selain meningkatkan peluang pasar dan akses pembiayaan, peserta program juga akan memperoleh prioritas untuk mengikuti berbagai program strategis Ditjen IKMA lainnya, seperti restrukturisasi mesin dan peralatan, business matching, maupun kegiatan promosi.

Pelaku IKM yang ingin mengikuti Program Pemberdayaan IKM Hijau dapat memperoleh informasi melalui akun Instagram @ikmhijauofficial serta melakukan registrasi melalui platform daftar.esmartikm.id.

Editor

Recent Posts

Sadis! Begal Bermobil di Sukabumi Bacok dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi begal sadis membacok dan merampas sepeda motor korbannya terjadi di wilayah Kota Sukabumi,…

33 menit ago

Registrasi Biometrik Kartu SIM, Menkomdigi Peringatkan Kepatuhan Operator hingga Gerai

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan implementasi registrasi biometerik untuk kartu SIM.…

38 menit ago

China Open 2026: Rachel/Febi Melaju ke 8 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

46 menit ago

China Open 2026: Fajar/Fikri Maju Babak 8 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

1 jam ago

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi…

2 jam ago

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

BANDUNG – bank bjb senantiasa terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan berbagai…

3 jam ago

This website uses cookies.