Berita

Kemenperin Tegaskan Tindak Tegas Pabrik yang Langgar Aturan Minyakita

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran yang melibatkan beberapa pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng rakyat Minyakita. Beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Kemenperin mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan memastikan keamanan, mutu, serta kandungan gizi yang baik.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini dapat menurunkan harga Minyakita sesuai HET dan dapat memenuhi arahan Presiden Prabowo untuk menurunkan harga pangan agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3).

Minyakita hadir untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pengecer diwajibkan untuk menjual Minyakita dengan harga yang tidak melebihi HET yang telah ditentukan. Untuk itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Febri Hendri Antoni Arief.

Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

42 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

1 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

2 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

2 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

This website uses cookies.