Berita

Kemenperin Tegaskan Tindak Tegas Pabrik yang Langgar Aturan Minyakita

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran yang melibatkan beberapa pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng rakyat Minyakita. Beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Kemenperin mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan memastikan keamanan, mutu, serta kandungan gizi yang baik.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini dapat menurunkan harga Minyakita sesuai HET dan dapat memenuhi arahan Presiden Prabowo untuk menurunkan harga pangan agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3).

Minyakita hadir untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pengecer diwajibkan untuk menjual Minyakita dengan harga yang tidak melebihi HET yang telah ditentukan. Untuk itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Febri Hendri Antoni Arief.

Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Editor

Recent Posts

Pembuang Mayat Bayi Mulut Dilakban di Karawang Ditangkap

SATUJABAR, KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dengan…

7 jam ago

Wanita Paruh Baya di Cimahi Dibunuh Tetangga, Pelaku Ditembak

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Tati…

10 jam ago

Misteri Kecelakaan Atlet Muda Bulutangkis Indramayu Diusut Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kematian atlet muda bulutangkis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ainun Al Munawar akibat kecelalalan lalu-lintas,…

13 jam ago

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

13 jam ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

18 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

18 jam ago

This website uses cookies.