Berita

Kemenperin Tegaskan Tindak Tegas Pabrik yang Langgar Aturan Minyakita

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran yang melibatkan beberapa pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng rakyat Minyakita. Beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Kemenperin mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan memastikan keamanan, mutu, serta kandungan gizi yang baik.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini dapat menurunkan harga Minyakita sesuai HET dan dapat memenuhi arahan Presiden Prabowo untuk menurunkan harga pangan agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3).

Minyakita hadir untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pengecer diwajibkan untuk menjual Minyakita dengan harga yang tidak melebihi HET yang telah ditentukan. Untuk itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Febri Hendri Antoni Arief.

Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Editor

Recent Posts

Lisa Mariana Mangkir Panggilan Kedua Kasus Video Porno, Polda Jabar Siap Jemput Paksa

SATUJABAR, BANDUNG--Selegram sekaligus model majalah dewasa, Lisa Mariana, mangkir untuk kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus…

4 jam ago

Dedi Mulyadi ‘Keukeuh’ Tidak Akan Pernah Mencabut Larangan Study Tour

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, 'keukeuh' tidak akan pernah mencabut larangan study tour di…

7 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 22/7/2025 Rp 1.946.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 22/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

12 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (22/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (22/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

14 jam ago

BMKG Resmikan Gedung Command Center Tahan Gempa Pertama di Indonesia

JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-78, Badan Meteorologi, Klimatologi,…

14 jam ago

Temui Korban KM Barcelona VA, Menhub Dudy: Fokus Utama Saat Ini Adalah Penanganan Korban

MANADO - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang menimpa…

14 jam ago

This website uses cookies.