Berita

Kemenperin Tegaskan Tindak Tegas Pabrik yang Langgar Aturan Minyakita

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran yang melibatkan beberapa pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng rakyat Minyakita. Beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Kemenperin mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan memastikan keamanan, mutu, serta kandungan gizi yang baik.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini dapat menurunkan harga Minyakita sesuai HET dan dapat memenuhi arahan Presiden Prabowo untuk menurunkan harga pangan agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3).

Minyakita hadir untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pengecer diwajibkan untuk menjual Minyakita dengan harga yang tidak melebihi HET yang telah ditentukan. Untuk itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Febri Hendri Antoni Arief.

Kemenperin juga mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Editor

Recent Posts

Jonatan Christie Lolos Ke Babak Kedua All England 2025

BANDUNG – Jonatan Christie lolos ke babak kedua All England 2025 setelah mengalahkan Tunggal Putra…

1 jam ago

Gubernur Dedi Minta Warga Jakarta Jangan Bangun Vila di Puncak, Gubernur Pramono: Setuju

Pembatasan itu dapat dilakukan dengan mendata pajak bumi dan bangunan (PBB) warga Jakarta. SATUJABAR, JAKARTA…

4 jam ago

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Pemalsuan STNK Menamakan Kelompok Negara Sunda Archipelago

SATUJABAR, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar, komplotan pembuat STNK (surat tanda nomor…

6 jam ago

Survei Konsumen Februari 2025, Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tetap Kuat

BANDUNG - Survei Konsumen Februari 2025, keyakinan konsumen terhadap ekonomi tetap kuat, menurut siaran pers…

6 jam ago

Inilah 14 Rute Perjalanan Mudik Gratis 2025 Dishub Jabar

Tahun 2025 ini, program perjalanan mudik gratis tersedia kedalam 14 rute menuju penjuru di Pulau…

6 jam ago

Kapolri Kenalkan Tagline ‘Mudik Aman Keluarga Nyaman’ dan Hotline 110

SATUJABAR, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkenalkan tagline Mudik Lebaran 2025, 'Mudik Aman…

7 jam ago

This website uses cookies.