Berita

Kemenperin-Polri Amankan Produk Tanpa SNI

JAKARTA – Untuk menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, serta memastikan persaingan usaha yang sehat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban terkait implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib.

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M. Rum, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemberlakuan SNI wajib penting dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan menciptakan pasar yang sehat. “Dalam pengawasan yang rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk yang wajib memiliki SNI, seperti elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, hingga alat mesin pertanian, yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” kata Rum pada konferensi pers publikasi hasil pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) telah berhasil mengamankan sejumlah produk ilegal tanpa SPPT SNI. Produk yang diamankan antara lain 1.320 unit sprayer gendong semi otomatis dengan nilai sekitar Rp396 juta (merk IMISA dan FARMJET), 1.701 pasang sepatu pengaman senilai Rp2,8 miliar (merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO), 44.133 unit mainan anak senilai Rp1,5 miliar (merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE), serta 196 unit speaker aktif dengan nilai Rp311 juta (merk W-KING, URBANO, dan HAFSUN).

Kemenperin memberikan perintah tegas kepada pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI untuk segera menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk tersebut di wilayah Indonesia. “Kami memerintahkan penghentian kegiatan impor dan melarang peredaran produk-produk yang tidak memiliki SNI. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha lain untuk memastikan produk yang diimpor atau diproduksi sudah memiliki SPPT SNI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi.

Andi Rizaldi juga menegaskan bahwa Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Temuan-temuan Kemenperin mayoritas berasal dari produk impor, khususnya dari Tiongkok, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna dan merusak persaingan usaha dalam negeri.

“Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 Tahun 2014 akan kami tindak tegas. Kami akan terus mengawal dan memperketat penerapan SNI wajib untuk menjaga industri domestik dan keamanan konsumen,” ujar Andi.

Saat ini, terdapat 131 produk yang dikenakan SNI wajib, dan Kemenperin berharap jumlah produk yang diatur oleh SNI wajib dapat terus berkembang untuk memperkuat pasar domestik dan menjaga kualitas produk yang beredar.

Editor

Recent Posts

Inabuyer B2B2G Expo 2026: UMKM Didorong Lebih Kuat dan Maju

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

3 menit ago

Harga Emas Batangan Antam Kamis 16/4/2026 Rp 2.888.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 16/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

27 menit ago

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Cara pelaku beroperasi dengan menawarkan “jalan pintas” untuk memotong antrean atau mempercepat keberangkatan haji. Mereka…

1 jam ago

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

KKP mendukung penuh inisiatif Pemkab Garut sebab wilayah Garut selatan memiliki potensi perikanan tangkap yang…

1 jam ago

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

SOREANG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam program di sektor perumahan melalui penyelenggaraan kegiatan…

2 jam ago

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Bupati juga mengajak petani yang memiliki lahan untuk bergabung dalam program tersebut, mengingat kebutuhan lahan…

2 jam ago

This website uses cookies.