Berita

Kemenperin Kantongi Proposal Investasi Apple USD100 Juta, Tanggapi dengan Langkah Cepat

BANDUNG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima proposal investasi dari Apple sebesar USD100 juta (sekitar Rp1,58 triliun) untuk Indonesia selama dua tahun ke depan.

Nilai investasi ini melonjak signifikan, 10 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan rencana awal Apple yang hanya sebesar USD10 juta (Rp158 miliar) untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa proposal tersebut diterima pada 19 November 2024 dan langsung mendapat respons positif dari Kemenperin. “Kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal ini,” ujar Febri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11).

Febri menambahkan, Kemenperin telah mengagendakan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas lebih lanjut mengenai proposal investasi tersebut. “Ini menunjukkan bahwa Menteri Perindustrian merespons dengan baik komitmen investasi Apple dengan segera menggelar rapat pimpinan besok pagi,” ujarnya.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.(FOTO: Humas Kemenperin)

Kemenperin Tekankan Pemenuhan TKDN

Namun, Kemenperin menegaskan bahwa meskipun nilai investasi Apple meningkat, pihaknya tetap menuntut perusahaan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang ingin memasarkan produk telepon seluler di Indonesia harus memenuhi ambang batas TKDN.

Apple sebelumnya berencana berinvestasi sekitar Rp300 miliar untuk memenuhi persyaratan TKDN ini. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Apple telah memilih untuk mengembangkan inovasi dengan membangun Apple Academy di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan bahwa iPhone 16 saat ini belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN. “Ada gap sekitar Rp240 miliar dalam pemenuhan TKDN. Jika gap ini dapat dipenuhi, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% dan iPhone 16 bisa dijual di Indonesia,” tambahnya.

 

Peningkatan Ekosistem Teknologi Digital di Indonesia

Febri menjelaskan bahwa penerapan aturan TKDN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua investor di Indonesia, serta untuk memperdalam struktur industri dalam negeri. “Kami ingin memastikan keadilan tidak hanya bagi investor di Indonesia, tetapi juga di negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya,” ujarnya. Hal ini, menurut Febri, juga berkontribusi pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Febri juga mencatat bahwa penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan di Vietnam hanya mencatatkan 1,43 juta unit. “Nilai pendapatan dari penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun, angka yang masih jauh lebih besar dibandingkan dengan investasi yang direncanakan untuk mendukung ekonomi nasional dan ekosistem teknologi digital,” paparnya.

 

Syarat Kemenperin untuk Apple

Kemenperin menegaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi Apple sebagai bagian dari investasi mereka di Indonesia. Pertama, Apple harus mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, yang skalanya akan jauh lebih besar dibandingkan dengan Apple Academy. Kedua, Apple harus lebih serius melibatkan perusahaan-perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global (Global Value Chain/GVC). Ketiga, Kemenperin juga mengaplikasikan aturan TKDN yang sama kepada perusahaan lain seperti Alphabet, induk perusahaan Google, yang produk seperti Google Pixel 9-nya tidak diperbolehkan dijual di Indonesia karena minimnya investasi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenperin berharap dapat meningkatkan kontribusi industri teknologi global terhadap pembangunan ekonomi dan ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Editor

Recent Posts

Puncak Arus Balik Lebaran Sudah Lewat, Polisi Terapkan 10 Kali One-Way H+7 di Jalur Nagreg

SATUJABAR, BANDUNG - Puncak arus balik Lebaran 2025, yang melewati jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa…

8 jam ago

Rakor Tarif Baru AS, Indonesia Tempuh Negosiasi

BANDUNG- Menteri Perdagangan, Budi Santoso menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) terkait Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika…

10 jam ago

Kesal Disuruh Mencuci Piring, Keponakan Bunuh Tante di Bogor

SATUJABAR, BOGOR -- Kasus pembunuhan wanita paruh baruh baya bernama Evi Latifah di rumahnya di…

11 jam ago

Gercep! Polresta Bogor Kota Tangkap Pembunuh Wanita Penuh Luka di Tanah Sareal

SATUJABAR, BOGOR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan…

17 jam ago

Rekapitulasi Volume Arus Lalu Lintas H+5 Lebaran 2025 di Ruas Jalan Nagreg, Ciwidey, dan Pangalengan

BANDUNG - Berdasarkan hasil Traffic Counting, berikut adalah rekapitulasi volume arus lalu lintas di beberapa…

18 jam ago

Buntut Kades Minta THR di Bogor, Tim Saber Pungli Siapkan Pemeriksaan

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya…

18 jam ago

This website uses cookies.