Berita

Kemenhaj Terima 30 Aduan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan, guna memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Penguatan pengawasan ini merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Kemenhaj menegaskan bahwa setiap laporan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Penanganan Aduan dan Pengawasan Berkelanjutan

Dalam menangani aduan, Kemenhaj telah melakukan berbagai langkah konkret, antara lain pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, serta evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.

“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi masalah sejak dini.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Andi saat ditemui di Kemenhaj, Selasa (03/02/2026).

 

Kemenhaj Buka Ruang Pengaduan

Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal resmi yang tersedia, dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.

“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” tegasnya.

Melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan.

Editor

Recent Posts

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

3 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

3 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

3 jam ago

Wali Kota Farhan Sambut Natanael, Siswa Kelas 3 SD Juara 2 Dunia Neo Science di Amerika

SATUJABAR, BANDUNG – Warga Kota Bandung patut berbangga dimana salah satu warganya bahkan masih terbilang…

3 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Lolos Ke Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia melaju ke babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

3 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Lolos Ke Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia melaju ke babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

3 jam ago

This website uses cookies.