Berita

Kemendag Ungkap Temuan Impor Ilegal Senilai Rp26,48 Miliar Selama Januari–Juli 2025

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya pelanggaran impor dengan nilai pabean mencapai Rp26,48 miliar selama periode Januari hingga Juli 2025. Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (post-border) yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8).

“Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak komoditas impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Mendag Budi Santoso melalui keterangan resmi

118 Dokumen Impor Tak Sesuai Ketentuan

Selama periode tersebut, Kemendag melalui Direktorat Tertib Niaga dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh 1.571 pelaku usaha.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor. Pelanggaran utamanya terkait ketiadaan dokumen impor wajib, seperti:

Persetujuan Impor (PI)

Laporan surveyor

Izin tipe untuk UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya)

Nomor pendaftaran barang untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)

Komoditas yang Terlibat

Komoditas yang diimpor secara ilegal atau tanpa dokumen lengkap antara lain:

Ban

Bahan baku plastik

Produk makanan dan minuman

Obat tradisional dan suplemen kesehatan

Produk kehutanan dan produk hewan

Bahan kimia tertentu

Keramik

Produk elektronik

Kaca lembaran

Barang tekstil tertentu

Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)

Komitmen Penegakan Hukum

Kemendag menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tata niaga impor, khususnya setelah barang melewati kawasan pabean. Langkah ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dalam negeri, dan memastikan bahwa produk impor yang masuk memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum akan terus diperkuat,” tegas Mendag.

Editor

Recent Posts

Padu Padan Festival Kuliner Pedas (Fedas) dan Roadshow Pelayanan Publik

SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka pelaksanaan Roadshow Pelayanan Publik…

3 jam ago

Tradisi Saptuan, Ikhiar Menghidupkan Geoteater Rancakalong Sumedang

Gelaran Ekosistem Budaya Kasumedang menghidupkan panggung Geoteater Rancakalong, Sabtu (15/11/2025). Beragam kesenian seperti Terbangan, Tarawangsa,…

3 jam ago

Kampanye Literasi Buku Lewat Musik Ala Disarpus Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggaungkan…

4 jam ago

10 Kreator Terbaik Diganjar Penghargaan Oleh Pemkot Bandung, Siapa Saja?

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada sepuluh kreator terbaik dalam gelaran…

4 jam ago

Piala Presiden Bulutangkis U-15 2025: Kota Bandung Gudangnya Para Juara

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kembali menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi. Kali ini, Final…

4 jam ago

Di Bandung Wamenpora Taufik Hidayat Tutup Turnamen Piala Presiden Bulutangkis U-15

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat berharap…

4 jam ago

This website uses cookies.