Day6.(Foto: Wikipedia)
BANDUNG – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada Selasa (6/5). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti berbagai pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 bertajuk 3rd World Tour ‘Forever Young’ yang digelar pada Sabtu (3/5) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen. “Kemendag menindaklanjuti pengaduan dari pembeli tiket konser Day6 yang merasa dirugikan. Kami telah meminta klarifikasi dari Mecimapro sebagai penyelenggara dan tiket.com sebagai platform penjual tiket. Ini bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga hak-hak konsumen,” tegas Moga.
Pengaduan yang diterima mencakup keluhan atas perubahan lokasi konser, ketidaksesuaian nomor kursi, serta lambatnya proses pengembalian dana (refund). Ditjen PKTN berkomitmen mengawal proses pengembalian dana dan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang bergerak di sektor penyelenggaraan acara.
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, mengungkapkan bahwa saat ini proses pengembalian dana telah mencapai sekitar 30–40 persen dari total tiket yang terjual. “Kami berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana paling lambat akhir Mei 2025. Konsumen yang membeli melalui mecimashop.com dan belum menerima pengembalian dapat menghubungi kami melalui email ke contact@mecimapro.com,” ujarnya.
Melani juga menambahkan bahwa pembeli tiket melalui tiket.com yang telah menerima nomor kursi atau antrean tetap dapat menonton konser. Sebagai bentuk tanggung jawab, Mecimapro telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus), kartu pos foto, jas hujan, layanan medis, dan makanan secara gratis bagi penonton. “Kami juga akan menyampaikan permintaan maaf dan terus memberikan laporan perkembangan kepada Kemendag,” tambahnya.
Ketua APMI, Dino Hamid, turut mendorong Mecimapro untuk menyelesaikan proses pengembalian dana secara tuntas. Sementara itu, Legal Senior Manager tiket.com, Martino Arnoldi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses refund sejak Kamis (1/5) karena belum menerima informasi lengkap mengenai nomor antrean dan kursi dari promotor.
“Pengembalian dana kami lakukan hingga 14 Mei 2025, dalam bentuk uang tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket Point, atau gift voucher. Hingga Senin (5/5), refund telah mencapai 40 persen dari 6.900 tiket yang terjual,” jelas Martino.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, yang mendorong promotor lebih aktif mengedukasi konsumen serta memperbaiki penyelenggaraan konser di masa mendatang.
Sebagai informasi, konsumen yang mengalami kerugian masih dapat memperjuangkan haknya melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 0853-1111-1010 dengan melampirkan bukti pendukung.
SATUJABAR, BANDUNG--Aktivis demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,…
SATUJABAR, GARUT--Sepuluh orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tewasnya tiga warga sipil dan anggota kepolisian…
SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…
SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.