Imigrasi
HPC, WNA Taiwan dipidana penjara 12 tahun di Lapas Subang karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
SATUJABAR, BANDUNG — Sikap tegas menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dilakukan Kantor Imigrasi Bandung. Salah satunya, dengan mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HPC.
HPC dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Bandung, Selasa (19/11/2024) usai menjalani hukuman pidana di Lapas kelas IIA Subang, Jawa Barat selama 12 tahun penjara. Dia dipidana karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Kasi Inteldakim Imigrasi Bandung Aditya Nursanto mengatakan, telah mendeportasi warga negara asing asal Taiwan HPC yang merupakan eks narapidana narkotika. Dia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat China Airlines.
“Deportasi adalah tindakan tegas yang dikenakan kepada HPC setelah selesai menjalani masa pidana,” ucap dia, Rabu (20/11/2024).
Setelah serah terima dengan Lapas Kelas IIA Subang, Aditya mengatakan, segera mengupayakan agar HPC bisa dipulangkan ke negara asalnya. Ia menuturkan HPC terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dan telah dipidana 12 tahun penjara.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Babay Baenullah mengatakan Imigrasi Bandung memiliki kewenangan menindak orang asing yang diduga membahayakan keamanan. Serta berpotensi mengganggu ketertiban dan tidak menaati peraturan di Indonesia.
“Ini komitmen kami menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata dia.
Sesuai dengan kebijakan selective policy, Babay mengatakan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan yang bisa masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dia pun akan terus menindak orang asing yang tidak menaati peraturan. (yul)
Alibaba resmi ditunjuk sebagai Mitra Global AI, Cloud Computing, dan E-Commerce untuk ajang UEFA EURO…
Ballon d'Or tidak akan digelar di Prancis pada edisi 2026 ini. Tetapi akan berlangsung di…
SATUJABAR, BANDUNG – Gedung parkir modern dibutuhkan seiring dengan tingginya jumlah wisatawan yang datang ke…
Darurat sampah ingin diberlakukan oleh Pemkot Bandung menyusul semakin beratnya system pengelolaan sampah. SATUJABAR, BANDUNG…
SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Pembalakan liar (illegal logging) terjadi Provinsi Lampung melibatkan dua orang terduga…
BGN harus menutup sementara atau men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan sejumlah pertimbangan.…
This website uses cookies.