Berita

Kelar Jalani Pidana 12 Tahun Akibat Edarkan Narkoba, WNA Taiwan Langsung Dideportasi

HPC, WNA Taiwan dipidana penjara 12 tahun di Lapas Subang karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

SATUJABAR, BANDUNG — Sikap tegas menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dilakukan Kantor Imigrasi Bandung. Salah satunya, dengan mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HPC.

HPC dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Bandung, Selasa (19/11/2024) usai menjalani hukuman pidana di Lapas kelas IIA Subang, Jawa Barat selama 12 tahun penjara. Dia dipidana karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Kasi Inteldakim Imigrasi Bandung Aditya Nursanto mengatakan, telah mendeportasi warga negara asing asal Taiwan HPC yang merupakan eks narapidana narkotika. Dia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat China Airlines.

“Deportasi adalah tindakan tegas yang dikenakan kepada HPC setelah selesai menjalani masa pidana,” ucap dia, Rabu (20/11/2024).

Setelah serah terima dengan Lapas Kelas IIA Subang, Aditya mengatakan, segera mengupayakan agar HPC bisa dipulangkan ke negara asalnya. Ia menuturkan HPC terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dan telah dipidana 12 tahun penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Babay Baenullah mengatakan Imigrasi Bandung memiliki kewenangan menindak orang asing yang diduga membahayakan keamanan. Serta berpotensi mengganggu ketertiban dan tidak menaati peraturan di Indonesia.

“Ini komitmen kami menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata dia.

Sesuai dengan kebijakan selective policy, Babay mengatakan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan yang bisa masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dia pun akan terus menindak orang asing yang tidak menaati peraturan. (yul)

Editor

Recent Posts

Durhaka! Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Disuruh Pinjam Sepeda Motor Tetangga

SATUJABAR, BEKASI--Anak durhaka di Kota Bekasi, Jawa Barat, harus mendekam di penjara. Mochamad Ichsan, pemuda…

12 jam ago

86 Kepala Daerah Mengikuti Retret Gelombang Kedua di IPDN Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 86 kepala daerah mengikuti retret gelombang kedua, yang dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan…

14 jam ago

Dua Pesawat Saudia Airlines Rute Berbeda Diancam Bom, Dua Kali Mendarat Darurat Di Bandara Kualanamu

SATUJABAR, BANDUNG--Dua pesawat Saudia Airlines mendapat ancaman bom dalam waktu dan rute berbeda. Kedua Pesawat…

16 jam ago

Sekda Jabar Herman, Disentil Wagub Erwan Dibela Gubernur Dedi Mulyadi

SATUJABAR, BANDUNG--Absen saat Rapat Parupurna DPRD Provinsi Jawa Barat, lalu disentil Wakil Gubernur, Erwan Setiawan,…

19 jam ago

Musim Kemarau 2025 Mundur dan Lebih Pendek, BMKG: Anomali Iklim Harus Diantisipasi dengan Adaptasi Cerdas

JAKARTA - Musim kemarau 2025 datang lebih lambat dari biasanya dan diprediksi berdurasi lebih pendek.…

21 jam ago

IPCC Umumkan Pembagian Dividen Final 2024, Total Rp169,77 Miliar Atau Rp 93,36 Per Lembar Saham

JAKARTA - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) mengumumkan akan membagikan dividen final tahun…

21 jam ago

This website uses cookies.