Berita

Kejiwaan Ijal Dipastikan Sehat Saat Bunuh dan Kubur Didi Warga KBB

SATUJABAR, BANDUNG – Kondisi kejiwaan Ijal (31), pekerja serabutan sebagai tukang kebun dan bersih-bersih di Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dipastikan sehat atau tidak mengalami gangguan kejiwaan saat membunuh dan mengubyr Didi Hartanto (42).

Hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut diketahui dari cara Ijal tampak santai dan rapi saat melakukan aksi kejinya hingga bagaimana memikirkan bagaimana cara menghilangkan jejak agar tidak diketahui pada 23 Maret lalu.

Kepastian tidak ditemukannya indikasi adanya gangguan kejiwaan pada diri Ijal, disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.

“Secara keseluruhan tersangka Ijal dalam kondisi normal, sehat secara psikis maupun fisiknya. Kami sudah cek, tidak ditemukan indikasi adanya gangguan kejiwaan maupun fisik” ujar Dimas kepada wartawan di Mapolres) Cimahi, Kamis (18/04/2024).

Dimas mengatakan, tersangka juga tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang saat melakukan aksi kejinya.

Tersangka mengeksekusi korban dalam kondisi sadar, termasuk saat membawa kabur barang berharga, antara lain dua unit sepeda motor dan sertifikat rumah korban.

“Tersangka dalam keadaan sadar. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi minuman keras dan lainnya. Bahkan, tersangka bisa memikirkan bagaimana cara menghilangkan jejak pembunuhannya, serta upaya menghindari kejaran polisi, seperti  menyamar menjadi badut,” kata Dimas.

 

Hasil Otopsi Korban

Terkait hasil autopsi korban yang telah dilakukan pada Selasa (16/04/2024), setelah jasad dievakuasi dari lubang tempat dikubur, Dimas belum bisa menyampaikannya.

Hasil otopsi berupa kesimpulan mengenai kondisi korban dan penyebab kematiannya, baru akan disampaikan kepada wartawan saat press release, di Mapolres Cimahi, Jum’at (19/04/2024),

“Tersangka masih diperiksa secara maraton untuk memastikan konstruksi hukumnya. Bagaimana cara tersangka mengeksekusi korban serta menggali kemungkinan ada motif lain yang tersembunyi,” ungkap Dimas.

Dimas menjelaskan, pemeriksaan mendalam dibutuhkan, karena harus detail dan jelas agar diketahui apakah memang disengaja atau tidak.

Lalu, dipastikan motifnya apa, bagaimana cara mengeksekusinya, supaya konstruksi hukumnya terbentuk.

Tersangka Ijal kini harus mendekam di sel tahahan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik Satreskrim Polres Cimahi sementara akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. Bahkan, ancaman hukuman pidana bisa berubah menjadi seumur hidup jika pasal yang dikenakan tentang pembunuhan berencana, jika dari hasil pemeriksaan tersangka memang telah merencanakan aksi kejinya sebelumnya.

Tersangka tega membunuh dan mengubur mayat Didi, pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung tersebut, karena merasa sakit hati uang kerja selama dua hari tak kunjung dibayarkan korban, meski sudah ditagihnya.

Korban dihabisi pelaku dengan dihantam berkali-kali menggunakan pipa besi, 23 Maret 2024 lalu.

Tragisnya, mayat korban dikubur di dapur rumahnya Kompleks Bumi Citra Indah 2, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), di dalam lubang berukuran 80 sentimeter kedalaman sekitar 50 sentimeter lalu ditutup dengan keramik.

Awal mula terungkapnya kasus pembunuhan keji tersebut, dari laporan pihak keluarga yang telah kehilangan korban ke Polres Cimahi, 30 Maret 2024 lalu. Pihak keluarga mengaku sudah tidak bertemu korban sejak 23 Maret, atau sepekan sejak dilaporkan.

Editor

Recent Posts

Sambut Nataru, Pengerjaan Tol Cipali Ditarget Rampung Pertengahan Desember

Tahun ini, Astra Tol Cipali berfokus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan melalui penambahan kapasitas dan peningkatan…

1 jam ago

Tes Psikologis dan Layanan Konseling ITB Tekan Aksi Bunuh Diri Maba

Kasus-kasus yang membutuhkan layanan konseling dilatarbelakangi berbagai faktor. SATUJABAR, BANDUNG -- Institut Teknologi Bandung (ITB)…

2 jam ago

Wapres Gibran Instruksikan Mendikdasmen Hapus PPDB Sistem Zonasi

SATUJABAR, JAKARTA-- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan…

2 jam ago

Berantas Judi Online, Ribuan Staf KUA Dikerahkan

BANDUNG - Berantas judi online, ribuan staf kantor KUA dan penyuluh dikerahkan, ungkap Menteri Agama (Menag)…

3 jam ago

Aktor Byeon Woo Seok, Brand Ambassador Cartier

BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…

3 jam ago

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

3 jam ago

This website uses cookies.