Berita

Kejari Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Namun Kejari Indramayu pun akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan pada bulan ini.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Masa tahanan kota Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperpanjang. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pun akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan pada bulan ini.

Adapun masa tahanan Panji Gumilang, yang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang selama 30 hari. Yakni, terhitung sejak 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025.

“Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, saat menggelar Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Inramayu.

Eko menjelaskan, perpanjangan masa tahanan terhadap Panji Gumilang itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang permohonan perpanjangan penahanan.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 dalam kasus dugaan TPPU. Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Indramayu menerima berkas tahap II Panji Gumilang dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan TPPU.

Setelah menjalani sepuluh hari pertama penahanannya, Panji pun melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejari Indramayu pada Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas perkara Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu “Secepatnya, di bulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Gangguan Layangan Pada Whoosh Capai 32 Kasus Pada Awal 2025

Untuk keselamatan, area sejauh 500 meter dari sisi kiri dan kanan trase Whoosh harus bebas…

1 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 29/4/2025 Rp 1.966.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Selasa 29/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

PLTB Pertama di Pulau Jawa Bakal Dibangun di Sedong Cirebon

Sedong dinilai sangat ideal karena topografinya berupa perbukitan terbuka dan potensi angin yang konsisten. SATUJABAR,…

7 jam ago

Sebanyak 388 Petugas Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci

Pelayanan haji tahun ini menjadi perhatian besar pemerintah. SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Agama RI (Kemenag…

7 jam ago

Jalani Sanksi Magang Mulai 6 Mei ke Kemendagri, Lucky Hakim: Saya Naik KA

Lucky diminta hadir sepekan sekali selama tiga bulan ke Kemendagri untuk belajar mengenai tata kelola…

7 jam ago

Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak

Hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. SATUJABAR, BANDUNG -- Majelis…

8 jam ago

This website uses cookies.