Berita

Kejari Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Namun Kejari Indramayu pun akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan pada bulan ini.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Masa tahanan kota Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperpanjang. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pun akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan pada bulan ini.

Adapun masa tahanan Panji Gumilang, yang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang selama 30 hari. Yakni, terhitung sejak 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025.

“Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, saat menggelar Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Inramayu.

Eko menjelaskan, perpanjangan masa tahanan terhadap Panji Gumilang itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang permohonan perpanjangan penahanan.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 dalam kasus dugaan TPPU. Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Indramayu menerima berkas tahap II Panji Gumilang dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan TPPU.

Setelah menjalani sepuluh hari pertama penahanannya, Panji pun melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejari Indramayu pada Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas perkara Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu “Secepatnya, di bulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

15 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

16 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

17 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

18 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

23 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

23 jam ago

This website uses cookies.