Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. (Dok. Istimewa)
Namun Kejari Indramayu pun akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan pada bulan ini.
SATUJABAR, INDRAMAYU — Masa tahanan kota Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperpanjang. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pun akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan pada bulan ini.
Adapun masa tahanan Panji Gumilang, yang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang selama 30 hari. Yakni, terhitung sejak 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025.
“Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, saat menggelar Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Inramayu.
Eko menjelaskan, perpanjangan masa tahanan terhadap Panji Gumilang itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang permohonan perpanjangan penahanan.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 dalam kasus dugaan TPPU. Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Indramayu menerima berkas tahap II Panji Gumilang dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan TPPU.
Setelah menjalani sepuluh hari pertama penahanannya, Panji pun melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejari Indramayu pada Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas perkara Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu “Secepatnya, di bulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” ucapnya. (yul)
Untuk keselamatan, area sejauh 500 meter dari sisi kiri dan kanan trase Whoosh harus bebas…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Selasa 29/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Sedong dinilai sangat ideal karena topografinya berupa perbukitan terbuka dan potensi angin yang konsisten. SATUJABAR,…
Pelayanan haji tahun ini menjadi perhatian besar pemerintah. SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Agama RI (Kemenag…
Lucky diminta hadir sepekan sekali selama tiga bulan ke Kemendagri untuk belajar mengenai tata kelola…
Hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. SATUJABAR, BANDUNG -- Majelis…
This website uses cookies.