Truk kontainer terguling menimpa mobil sedan menewaskan satu keluarga di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Kabupaten Karawang.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, KARAWANG–Kecelakaan tragis yang menewaskan satu keluarga, terdiri ayah, ibu, dan anak, setelah mobil sedan yang ditumpanginya tertimpa truk kontainer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diusut polisi. Sopir truk kontainer ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
Polres Karawang telah menaikan status perkara kecelakaan tragis yang menewaskan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu, dan anak, setelah mobil sedan Toyota Corolla yang ditumpanginya tertimpa truk kontainer, dari penyelidikan ke penyidikan. Kecelakaan maut tersebut, terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Minggu (15/02/2026) malam.
“Kami telah meningkatkan status perkara (kecelakaan) dari tahap penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Sopir kontainer berinisial HW, berusia 37 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam keterangannya, Selasa (17/02/2026).
Fiki mengatakan, penetapan status tersangka diputuskan, selain berdasarkan hasil olah TKP, juga setelah penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Karawang, melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Tim penyidik di bawah pimpinan langsung Kasatlantas, AKP Sudirianto, telah mengumpulkan alat bukti kuat, memeriksa saksi-saksi, hingga mendalami keterangan sopir truk kontainer atas dugaan kelalaiannya mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa.
Tersangka sopir truk kontainer yang mengangkut 32 ton minyak goreng tersebut, dijerat Pasal 311 Ayat 5, atau Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
“Yang bersangkutan (sopir truk kontainer) diduga atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan nyawa orang lain, atau karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa. Dijerat Pasal 311 Ayat 5, junto Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ungkap Fiki.
Sebelumnya diberitakan,Kecelakaan tragis terjadi di Kabupaten Karawang. Jawa Barat, setelah sebuah truk kontainer hilang kendali, kemudian terguling dan menimpa mobil sedan. Tiga orang merupakan satu keluarga berada di dalam mobil sedan Toyota Corolla, tewas di lokasi kejadian.
Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa tiga orang merupakan satu keluarga, terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kindangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Korban satu keluarga berada di dalam mobil sedan Toyota Corolla tewas mengenaskan, setelah tertimpa truk kontainer yang terguling.
Kecelakaan tragis yang dipicu kelalaian pengemudi truk kontainer setelah diduga melanggar aturan lalu-lintas, pada Minggu (15/02/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian saat truk kontainer melintas dari arah Jalan Raya Tanggul Rawagabus, menuju Jalan Raya Tanggul Irigasi Bendasari.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Sudir, mengonfirmasi ketiga korban tewas merupakan satu keluarga. Jajaran SatLantas Polres Karawang turut berdukacita atas kecelakaan yang diduga kelalaian sopir truk kontainer.
Sudir menjelaskan, kejadian bermula saat truk kontainer bernomor polisi B 9106 UEI melintas dari arah Jalan Raya Tanggul Rawagabus menuju Jalan Raya Tanggul Irigasi Bendasari. Truk kontainer bermuatan 32 ton minyam goreng, memasuki jalan sempit, hilang kendali kemudian terguling dan menimpa mobil sedan Toyota Corolla bernomor polisi T 1275 KN, yang ditumpangi ketiga korban tewas.
“Kendaraan truk kontainer melintas di jalan dilarang bagi truk kontainer. Truk kontaimer bisa melintas atas arahan pak ogah, yang sering mengatur lalu-lintas di persimpangan jalan di jalur tersebut,” ujar Sudir dalam keterangannya, Senin (16/02/2026).
Ketiga korban tewas, yakni Idik Tasdik, 47 tahun, pengemudi sedan Toyota Corolla, warga Perum Citra Kebunmas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, istri, Itiar, 42 tahun, dan anaknya, Muhammad Ardian Miyaz, 8 tahun. Sementara tiga anak lainnya mengalami luka berat dan ringan, masing-masing Sifaul Ijjati Nur Alawiyah, 19 tahun, Muhammad Hafidz Jamaludin, 12 tahun, serta Adeeva Afsheen Miyeza Rafanda, 6 tahun.
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 17/2/2026 dikutip dari situs aneka tambang dijual Rp…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili…
SATUJABAR, JAKARTA – Sebanyak 378.935 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode H-4 s.d H-3 Libur…
SATUJABAR, SLEMAN – Sepertinya memang spesil. Prambanan Shiva Festival telah berkembang sebagai agenda unggulan pariwisata…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan banjir melanda 34 desa di sembilan…
This website uses cookies.