Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
SATUJABAR, TRIPOLI LIBYA – KBRI Tripoli atau Kedutaan Besar Republik Indonesia Tripoli memfasilitasi pemulangan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya ke Indonesia pada 3 dan 4 Agustus 2026, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan di Libya.
Ketiga PMI tersebut diduga menjadi korban TPPO dengan modus pengalihan lokasi kerja. Para WNI tersebut semula dijanjikan bekerja di Turki, namun kemudian ditempatkan di Libya oleh perusahaan pengirim yang ilegal.
Melalui keterangan resmi pada laman Kemlu, proses pemulangan melibatkan koordinasi Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta agensi tenaga kerja di Libya.
Pemerintah melalui KBRI Tripoli akan memastikan pemenuhan hak-hak ketiga PMI, antara lain penempatan di rumah aman (safe house), pengajuan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, dan pengajuan kompensasi dari negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran gaji besar tanpa melalui prosedur resmi dan sah.
SATUJABAR, BANDUNG--Sakit hati karena keinginannya tidak dipenuhi, seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, nekat…
SATUJABAR, CIREBON--Polisi mengamankan dua orang pengamen pelaku pemukulan terhadap seorang pengunjung tempat makan di kawasan…
SATUJABAR, JAKARTA - Satu bulan sejak kepemimpinan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.…
SATUJABAR, AMMAN JORDAN - Indonesia mengecam dan menegaskan kekerasan warga Israel dan pelanggaran hukum internasional…
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia dan Tiongkok kembali memperkuat kemitraan ekonomi melalui penandatanganan sejumlah nota kesepahaman…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 6/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
This website uses cookies.