Berita

Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung Makin Banyak, Kepatuhan 87 Persen

SATUJABAR, BANDUNG – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung terus didorong demi mewujudkan kota yang sehat.

Menurut data Pemerintah Kota Bandung, pada tahun 2024, penerapan KTR di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi, dengan rata-rata tingkat kepatuhan mencapai 87,03 persen.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu upaya pencegahan paparan asap rokok pasif, sekaligus indikator kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang lebih sehat.

Data ini juga dimanfaatkan sebagai dasar penentuan area prioritas serta perancangan edukasi dan kampanye kesehatan lingkungan.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung tersebar di berbagai sektor.

Fasilitas pelayanan kesehatan tercatat sebanyak 154 lokasi, tempat proses belajar mengajar 366 lokasi, tempat ibadah 136 lokasi, tempat kerja 31 lokasi, tempat umum 16 lokasi, transportasi umum 8 lokasi, tempat anak bermain 9 lokasi, serta kategori tempat lainnya sebanyak 5 lokasi.

Tingkat kepatuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga bervariasi di tiap kategori. Transportasi umum mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 100 persen, disusul fasilitas pelayanan kesehatan 95 persen, tempat anak bermain 89 persen, tempat ibadah 84 persen, tempat kerja 84 persen, tempat proses belajar mengajar 85 persen, tempat umum 88 persen, dan tempat lainnya 60 persen.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko kesehatan akibat asap rokok, seperti meningkatnya risiko kanker paru-paru, penyakit jantung dan stroke, gangguan pernapasan, infeksi saluran napas, serta dampak berbahaya bagi anak-anak dan ibu hamil.

Selain itu, keberadaan KTR juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas udara dan kesehatan lingkungan.

Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, masyarakat diimbau menghindari aktivitas merokok di area publik, saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran, memilih ruang dan fasilitas bebas asap rokok, melaporkan pelanggaran KTR bila diperlukan, serta mendukung kampanye lingkungan sehat agar udara bersih menjadi kebiasaan bersama.

Editor

Recent Posts

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua,…

9 jam ago

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor…

12 jam ago

Blitz Tactical Tawarkan Sensasi Dar Der Dor!

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kini memiliki pilihan destinasi hiburan yang berbeda. Blitz Tactical, indoor…

12 jam ago

Nama-nama Taman Kota Bandung Akan Bertema Sejarah dan Budaya

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penataan nama taman-taman kota dengan pendekatan…

12 jam ago

KONI Pusat Dukung Peluncuran Kelas Olahraga Sekolah Islam Terpadu Al Madinah

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn…

12 jam ago

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di…

12 jam ago

This website uses cookies.