Berita

Kata Wakil Wali Kota Bandung, Reklame Tak Boleh Rusak Estetika Kawasan

SATUJABAR, BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin meminta pengusaha reklame harus mendukung keindahan kota, bukan merusaknya. Untuk itu, pengusaha reklame harus bisa memanfaatkan desain, teknologi, dan visual yang selaras dengan karakter kawasan.

Hal itu diungkapkan Erwin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Aston Hotel, Rabu 3 Desember 2025.

“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin melalui keterangan resmi Humas Kota Bandung.

Tak hanya estitis, Erwin juga mengingatkan para pengusaha untuk menjaga keselamatan dan ketertiban umum. Reklame bukan hanya urusan visual, tetapi juga berdampak pada keselamatan warga.

“Perda ini mengatur konstruksi yang lebih aman, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi awal dari implementasi efektif Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung mengajak seluruh pelaku usaha reklame, masyarakat, dan perangkat daerah untuk memahami isi regulasi, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya.

“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog dan masukan selalu terbuka agar penerapan perda berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menyinggung persoalan reklame ilegal, konstruksi tidak standar, hingga penempatan yang tidak sesuai zonasi sebagai tantangan yang telah lama dihadapi Bandung.

“Hadirnya perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, jajaran Satpol PP siap mengawal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 bersama para pelaku usaha.

“Kami ingin pemahaman kita semua sama. Pengusaha reklame menjadi mitra penting dalam mengawal pelaksanaan perda ini,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan, kebersihan, dan estetika menjadi prioritas utama.

“Reklame harus sesuai aturan untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. Kami berharap kolaborasi ini menjadikan Bandung sebagai kota metropolitan yang tertata apik dan membanggakan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan reklame yang tertib tidak mungkin tercapai tanpa dukungan para pengusaha.

“Kota Bandung ini rumah kita bersama. Karena itu, kami berterima kasih atas hadirnya bapak-ibu pelaku usaha. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat bagi kota,” tandasnya.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora Erick Motivasi Skuad Bulu Tangkis

JAKARTA – Asian Games 2026 sudah di depan mata. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

3 jam ago

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi…

3 jam ago

Karhutla di Jawa Timur Meluas

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di…

3 jam ago

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten…

4 jam ago

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

8 jam ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

8 jam ago

This website uses cookies.