Berita

Kasus Tanah Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG – Proses penanganan terhadap kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, terus berjalan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang bersaudara yang dilaporkan warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap dua orang bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

“Benar, sudah ada perkembangan baru terkait penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos. Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara terhadap terlapor saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller, sesuai Pasal 184 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Jules Abraham kepada wartawan, Selasa (07/05/2024).

Jules Abraham mengatakan, kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.

Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Bahkan, aksi  bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, Senin, 14 Agustus 2024 (14/08/2024), setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan memberikan ketearangan palsu, tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.

Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat akhirnya mengambil-alih penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos, yang dilaporkan warga.

 

Keterangan Palsu

Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, dalam keterangan pers, menyebutkan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindakan penipuan.

Mereka mengaku cicit dari George Hendrik Muller sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia ketika itu.

Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengklaim telah mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.

Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.

Pengakuannya tersebut lalu dikuatkan oleh Pengadilan Agama Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris.

Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.

Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.

Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya sebagai seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi, Preanger ketika itu.

Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.

Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya dimenangkan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.

Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung hingga akhirnya diambil-alih Polda Jabar.

Editor

Recent Posts

Batik Tulis Merawit Cirebon Jadi Sorotan di GBN 2025

CIREBON - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menguatkan upaya pengembangan industri batik nasional agar makin dikenal…

11 jam ago

Selesai Kepala Daerah, Giliran Sekda Wajib Ikut Retret di Akmil Magelang

SATUJABAR, SUMEDANG--Setelah retret gelombang kedua yang diikuti para kepala daerah, selanjutnya giliran retret diagendakan bagi…

11 jam ago

Uang Beredar Pada Mei 2025 Tumbuh Positif

JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) mencatat pertumbuhan positif pada…

11 jam ago

Kebakaran Kandang Ayam di Ciamis, 60 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

SATUJABAR, CIAMIS--Kebakaran besar melanda lokasi peternakan ayam di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Peristiwa kebakaran mengakibatkan…

15 jam ago

Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Sumedang Dibuka Mendagri, Lemhanas Mengisi Materi Pertama

SATUJABAR, SUMEDANG--Retret para kepala daerah gelombang kedua yang dilaksanakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri…

16 jam ago

Harga Emas Antam Senin 23/6/2025 Rp 1.942.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 23/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

18 jam ago

This website uses cookies.