Terdakwa duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat. Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU), setelah duo Muller bersaudara tersebut, diyakini bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan mengklaim sebagai pemilik tanah warga Dago Elos.
Tuntutan penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (03/10/2024).
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara, memutuskan, serta menyatakan, terdakwa Heri Hermawan Muller dan terdakwa Dodi Rustandi Muller, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang telah disampaikan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing (Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller), dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan,” ujar JPU membacakan tuntutannya.
JPU menilai duo Muller bersaudara, bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP (Kitab Undamg-Undang Hukum Pidana) junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
*Siapkan Pledoi*
Selesai sidang pembacaan tuntutan, kuasa hukum duo Muller bersaudara yang telah diadili sejak 30 Juli 2024, Jogi Nainggolan, menyatakan, akan menyiapkan pledoi, atau nota pembelaan untuk kliennya. Salah satu yang akan dibahas dan dijelaskan dalam pledoi, terkait nama Muller yang sudah melekat pada kliennya.
“Kami akan bantah semuanya, karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya. Itu bukan satu kejahatan, hanya bagian dari historis secara adat dan dibenarkan di berbagai wilayah di dunia, bukan hanya di Indonesia,” ungkap Jogi.
*Palsukan Surat*
Duo Muller bersaudara telah didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan tersebut sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan atau ranah yang telah ditempati warga Dago Elos.
Dalam akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan, kedua terdakwa telah menambahkan sendiri nama Muller di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan terdakwa Heri tahun 2013, dan terdakwa Dodi tahun 2014.
Berdasarkan hasil penelusuran di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Bandung, pada 30 Januari 2024, tidak ada nama Muller di belakang nama kedua terdakwa dalam buku register. JPU juga memastikan kedua terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan penggantian nama ke pengadilan.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan atas keaslian akta kelahiran duo Muller bersaudara. JPU menyatakan akta kelahiran kedua terdakwa nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blangko pembanding A maupun B.
JPU juga menyatakan ada kejanggalan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742, yang diklaim sebagai akte kelahiran duo Muller bersaudara. JPU memastikan eigendom itu palsu hasil penelusuran ke BPN Kota Bandung.
Duo Muller bersaudara juga tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya. Sehingga tanah tersebut telah dikuasai negara karena tidak pernah diterbitkan bukti kepemilikan.
Dari klaim tersebut, duo Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Padahal, sebelum gugatan dimenangkan duo Muller bersaudara, sudah terdapat 73 warga Dago Elos beserta Pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot.
Konflik Panjang
Sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.
Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati warga Dago Elos. Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
Aksi bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, pada Senin, 14 Agustus 2024 lalu, setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan, tidak ditanggapi Satreskrim Polrestabes Bandung. Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Polda Jabar. Polda Jabar akhirnya mengambil-alih penanganan kasusnya.
Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, mengatakan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindak pidana penipuan. Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.
Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.
Pengakuannya lalu dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris. Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah ahli waris dari George Hendrik Muller.
Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi Preanger ketika itu.
Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.
Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung.(chd).
JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…
GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terkini penanganan bencana di berbagai wilayah…
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…
This website uses cookies.