Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Bandung.(Foto:Istimewa).
BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Duo Muller bersaudara dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan mengklaim sebagai pemilik tanah warga Dago Elos, Kota Bandung.
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Syarif. Terdakwa Muller bersaudara dihadirkan dalam sidang putusan di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/10/2024).
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar Syarif saat membacakan putusannya.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa telah merugikan orang lain. Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dipenjara dan bersikap sopan selama persidangan.
Setelah sidang putusan, terdakwa Muller bersaudara memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Salah satu pertimbangan mengajukan upaya banding, karena perbuatan yang dilakukan bukan masuk wilayah pidana.
“Putusan kita hormati, karena sudah menjadi pertimbangan majelis hakim. Tapi, sikap kami tetap akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar pengacara Muller bersaudara, Jogi Nainggolan.
Menurut Jogi, kliennya seharusnya diputus bebas, atau setidaknya lepas (onslag van recht vervolging). Alasannya, banyak hal-hal tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam nota pembelaan, atau pledoi yang telah disampaikan.
“Memang ada perbuatan diakui klien kita dengan menambah nama Muller. Tapi pemahaman kita, itu bukan sebuah kejahatan pidana. Itu sudah bisa kita buktikan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki sebagai keturunan sah dari keluarga Muller,” ungkap Jogi.
Terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Muller bersaudara 5 tahun 6 bulan penjara.
Muller bersaudara telah didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan tersebut sekaligus mematahkan klaim kedua terdakwa atas kepemilikan lahan yang telah ditempati warga Dago Elos.
Dalam akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan, kedua terdakwa telah menambahkan sendiri nama Muller di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan terdakwa Heri tahun 2013, dan terdakwa Dodi tahun 2014.
Berdasarkan hasil penelusuran di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Bandung, pada 30 Januari 2024, tidak ada nama Muller di belakang nama kedua terdakwa dalam buku register. JPU juga memastikan kedua terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan penggantian nama ke pengadilan.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan atas keaslian akta kelahiran duo Muller bersaudara. JPU menyatakan akta kelahiran kedua terdakwa nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blangko pembanding A maupun B.
JPU juga menyatakan ada kejanggalan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742, yang diklaim sebagai akte kelahiran duo Muller bersaudara. JPU memastikan eigendom itu palsu hasil penelusuran ke BPN Kota Bandung.
Duo Muller bersaudara juga tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya. Sehingga tanah tersebut telah dikuasai negara karena tidak pernah diterbitkan bukti kepemilikan.
Dari klaim tersebut, duo Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Padahal, sebelum gugatan dimenangkan duo Muller bersaudara, sudah terdapat 73 warga Dago Elos beserta Pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot.
Sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.
Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati warga Dago Elos. Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
Aksi bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, pada Senin, 14 Agustus 2024 lalu, setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan, tidak ditanggapi Satreskrim Polrestabes Bandung. Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Polda Jabar. Polda Jabar akhirnya mengambil-alih penanganan kasusnya.
Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, mengatakan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindak pidana penipuan. Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.
Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.
Pengakuannya lalu dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris. Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah ahli waris dari George Hendrik Muller.
Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi Preanger ketika itu.
Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.
Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan orangtua siswa di Bekasi ke Badan Reserse Kriminal…
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
This website uses cookies.