Berita

Kasus Suap PAW Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meyakini Hasto Kristiyanto bersalah telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemiliahn Umun (KPU), Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, serta merintangi penyidikan KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan, terdakwa Hasto Kristiyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.

Jaksa KPK juga meyakini, terdakwa Hasto Kristiyanto, bersalah telah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, periode 2019-2024, buronan KPK, Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto Kristiyanto), dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp.600 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Jaksa KPK meyakini, Hasto telah bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1.

Selesai menjalani persidangan, Hasto mengepalkan tangan dan memberi salam metal. Ekspresi tersebut ditunjukkan Sekjen PDIP setelah memberikan keterangan pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto mengaku, sudah memperkirakan sebelumnya terkait tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa KPK. Saat mengakhiri keterangan persnya, Hasto meneriakkan ‘Merdeka’ sebanyak tiga kali.(chd).

Editor

Recent Posts

Demo Pekerja Pariwisata Jawa Barat, Tuntut Gubernur Cabut Larangan Study Tour

SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…

27 menit ago

Kasus Sindikat Perdagangan Bayi, Polda Jabar Masih Buru 2 Pelaku DPO

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…

4 jam ago

Gugur Saat Jalankan Tugas, Bripka Cecep Saeful Bahri Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…

5 jam ago

Harga Emas Antam Senin 21/7/2025 Rp 1.927.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (21/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (21/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

Menkomdigi Meutya Hafid: Media Berperan Strategis Kawal Program Sekolah Rakyat

SURAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal…

9 jam ago

This website uses cookies.