Berita

Kasus Suap PAW DPR Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menyatakan, Hasto terbukti bersalah telah memberi suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR,.untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/07/2025).

Majelis Hakim juga membebankan Hasto membayar denda Rp.250 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti penjara tiga bulan.

Majelis Hakim juga memerintahkan Hasto tetap dalam tahanan. Buku-buku milik Hasto yang sempat disita, agar dikembalikan.

Majelis Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, telah memberi suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, untuk Harun Masiku.

Hasto telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kua juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan untuk perbuatan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Majelis Hakim menegaskan, tidak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Dengan demikian, Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara, serta denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa KPK berkeyakinan, Hasto bersalah telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR, untuk Harun Masiku, dan telah merintangi proses penyidikan KPK.

Jaksa KPK juga meyakini, Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari total Rp.1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp.400 juta yang cair dan diberikan Hasto.

Hasto Tanggapi Vonis
Seusai sidang pembacaan vonis, Hasto Kristiyanto menanggapi vonis, yang dijatuhkan kepada dirinya seharusnya tidak berlaku. Alasannya, fakta hukum yang digunakan sudah pernah dibahas dan diuji dalam persidangan sebelumnya.

Hasto merujuk pada dua putusan terdahulu Nomor 18 dan 28 tahun 2020, secara tegas memuat penjelasan mengenai asal-usul dana dari Harun Masiku. Hasto menilai fakta hukum yang digunakan untuk menjeratnya bukan informasi baru, tapi bagian dari kronologi hukum yang telah diputuskan.

“Fakta-fakta yang disebut baru dalam persidangan, sesungguhnya telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Sumber dana dari Harun Masiku sudah sangat jelas diuraikan dalam kesaksian Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Jadi tidak seharusnya saya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara ini,” ungkap Hasto.

Hasto juga mempertanyakan keabsahan nominal dana disebut dalam dakwaan. Angka Rp.400 juta sebagai bentuk manipulasi informasi, dengan menyatakan jumlah sebenarnya Rp.750 juta untuk tahap pertama dari jumlah total  Rp1,5 miliar bersumber dari Harun Masiku.

Hasto mengklaim sebagai korban dari miskomunikasi internal di lingkungan partai. Hasto mengaku tidak pernah mengetahui, atau menyetujui aliran dana tersebut, serta seluruh pengaturan teknis dilakukan staf partai tanpa sepengetahuannya.

“Saya menjadi korban miskomunikasi dari anak buah saya sendiri. Semua dana yang disebutkan dalam sidang, semuanya berasal dari Harun Masiku. Itu sudah dikonfirmasi di bawah sumpah,” sanggah Hasto.

Hasto menyatakan, tetap menghormati proses hukum, namun mengkritisi pengabaian terhadap fakta-fakta yang sangat penting dalam membuktikan ketidakbersalahannya. Pembelaannya selama ini didasarkan pada semangat untuk mencari keadilan yang sejati.

“Ini bukan sekadar pembelaan hukum. Ini adalah gugatan terhadap keadilan, yang telah dikaburkan oleh proses hukum tidak objektif,” tutup Hasto.(chd).

Editor

Recent Posts

China Open 2025: Jafar/Felisha Tumbang, Tinggal Fajar/Fikri Harapan Indonesia

CHANGZOU – Satu wakil Indonesia gugur di semifinal China Open 2025 yang digelar Sabtu 26…

4 jam ago

Harga Emas Antam Sabtu 26/7/2025 Rp 1.934.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 26/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

BRIN Angkat Tradisi Pacu Jalur sebagai Media Pelestarian Bahasa dan Budaya Lokal

JAKARTA - Tradisi Pacu Jalur, perlombaan perahu panjang khas Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, tengah mencuri…

12 jam ago

Monumen Helikopter PUMA Pertama di Dunia Diresmikan di Bogor

CIBINONG - Sebagai bentuk penghormatan atas 45 tahun pengabdian Helikopter S.A-330 PUMA dalam menjaga kedaulatan…

12 jam ago

Ruas Jalan Lingkar Utara Sumedang Rampung, Bupati: “Mimpi Jadi Kenyataan”

SUMEDANG - Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Utara yang menghubungkan Jalan Provinsi di Pasiringkik menuju Blok…

12 jam ago

Kampanye ‘Ngegas’ Pengguna inDrive di Kota Bandung, Bawa Pulang Hadiah Mobil

SATUJABAR, BANDUNG--Para pengguna salah satu layanan transportasi online inDrive di Kota Bandung, Jawa Barat, mengikuti…

12 jam ago

This website uses cookies.