SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resort (Polres) Kuningan menetapkan 18 orang oknum santri Husnul Khotimah sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan terhadap sesama santri.
Kasus pengeroyokan tersebut, mengakibatkan korban berinisial H (18), warga Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia.
Penetapan ke-18 oknum santri Husnul Khotimah dalam dugaan kasus pengeroyokan, disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/12/2023).
Ke-18 tersangka, terdiri dari enam orang berusia dewasa dan 12 lainnya masih di bawah umur.
“Berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan, 18 orang oknum santri telah kami tetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” ujar Willy.
Willy menjelaskan hanya enam tersangkan yang ditahan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 tersangka lainnya karena masih di bawah umur maka dilakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Kasus pengeroyokan terhadap sesama santri tersebut, terjadi akhir November, tepatnya Kamis malam (30/11/2023).
Para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap sesama santri berinisial H (18), waga Bekasi sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
“Pada hari Senin (04/12/2023), kami mendapat informasi tentang meninggalnya seorang santri dari salah satu pondok pesantren di Kuningan. Saat kami mendatangi rumah sakit, ditemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh korban, sehingga saat itu juga dilakukan penyelidikan,” papar Willy.
Hasil otopsi memperkuat dugaan penyebab kematian korban karena tindak kekerasan.
Sejumlah pihak yang mengetahui kejadian dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan di Markas Polres Kuningan.
Hasil penyelidikan, sebanyak 18 oknum santri diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, enam orang di antaranya langsung dilakukan penahanan.
Kasus pengeroyokan dipicu perselisihan, setelah korban dituduh telah melakukan pencurian di lingkungan ponpes.
Para tersangka langsung main hakim sendiri yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit dan tidak tertolong saat dalam perawatan tim medis.
Willy menyesalkan tindakan main hakim sendiri, apalagi terjadi di lingkungan sekolah atau pondok pesantren.
Willy mengingatkan, kejadian ini menjadi perhatian semua, terutama para pendidik dalam melakukan pengawasan melekat terhadap siswa atau santrinya di lingkungan sekolah atau pondok pesantren.
Willy menegaskan, tetap akan memproses hukum keenam tersangka yang sudah masuk kategori dewasa, karena tindakannya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka masih di bawah umur akan menjalani sistem peradilan anak, yang penanganannya diatur tergantung hasil putusan majelis hakim dengan pendampingan Unit PPA.
Minuman herbal biasanya terbuat dari bahan-bahan alami yang memiliki manfaat kesehatan, seperti tanaman, akar, daun,…
Ragam minuman herbal populer yang biasa kita konsumsi menurut data yang dihimpun ada sejumlah produk.…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (15/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi menutup gelaran 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami…
BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony…
Pelanggan dapat menukarkan poin yang mereka peroleh selama tahun 2024 dengan beberapa program unggulan. SATUJABAR,…
This website uses cookies.