Headline

Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City, KPK Periksa 3 Pegawai Dishub Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG– Sejumlah pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa Lembaga Anti Rasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023, yang menjerat tersangka mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yang menjalani pemeriksaan berjumlah tiga orang. Mereka adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dam Prasarana Transportasi, Panji Kharismadi, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarans Transportasi, Ferlian Hadi, dan Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, Yohanes Situmorang.

Pemeriksaan ketiga orang pegawai Dishub Kota Bandung dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bandung Smart City, dilakukan, pada Sabtu (07/12/2024). Pemeriksaan berlangsung di Bandung.

Plt. Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara, membenarkan, pemeriksaan pegawainya oleh KPK. Pegawai berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Bandung, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City, yang ditangani KPK.

“Iya betul, mereka dipanggil dan mengikuti (pemeriksaan) sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Asep, Senin (09/12/2024).

Asep mengatakan, tidak mengetahui pasti terkait apa yang ditanyakan KPK dalam pemeriksaan terhadap para pegawainya tersebut. Namun, Asep memastikan, para pegawainya memberikan keterangan sebenar-benarnya saat menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus dugaan tindak pidanan korupsi proyek Bandung Smart City. Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan adalah mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan,

Dalam keterangannya kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, dilakukan di Kota Bandung, pada Kamis (05/12/2024). Pemeriksaan bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wilayah IV Bandung.

“Kemarin, hari Kamis (05/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023, serta penerimaan lainnya,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (06/12/2024).

Tessa mengungkapkan, selain Tedy, KPK juga telah memeriksa delapan orang saksi lainnya. Para saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Semua saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, untuk mendalami terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.

Berikut nama-nama sembilan saksi yang telah diperiksa:

  1. Andri Fernando Sijabat, Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung

 

  1. E.M. Ricky Gustiadi, Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

 

  1. Anton Sunarwibowo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung.

 

  1. Eka Taofik Hidayat selaku Sekretariat DPRD/Kepala Bagaian Persidangan.

 

  1. Agus Slamet, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung.

 

  1. Tedy Rusmawan, Ketua DPRD Kota Bandung periode 2019-2024

 

  1. Riana, Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Demokrat periode 2020-Agustus 2024.

 

  1. Asep Kurnia, Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bandung/Pengujian Kendaraan merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Kota Bandung

 

  1. Kalteno, Kepala Sub-Bagian (Kasubbag) Keuangan Dishub Kota Bandung.

 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023, telah menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka. Yana diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.(chd).

 

 

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi Bakal Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian Dukung Ketahanan Pangan

Sentuhan teknologi sangat penting untuk mencapai target ketahanan dan swasembada pangan, baik untuk pengolahan lahan…

8 jam ago

UMK Kota Bandung Tahun 2025 Diprediksi Naik di Atas Rp 200 Ribu Lebih

Rekomendasi yang diajukan akan mengikuti aturan permenaker nomor 16 tahun 2024. SATUJABAR, BANDUNG -- Dinas…

11 jam ago

Sebar Konten Ajak Tawuran, 51 Remaja Kuningan dan Cirebon Diamankan Polisi

51 remaja berikut semua barang bukti digiring ke Mako Polsek Ciawigebang untuk pemeriksaan lebih lanjut.…

11 jam ago

Satgas BKCHT Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Majalengka

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. SATUJABAR, MAJALENGKA – Peredaran belasan ribu bungkus rokok…

12 jam ago

Pabrik Narkoba Happy Water dan Liquid Jaringan Internasional Beroperasi di Perumahan Mewah di Bandung

Pengungkapan kasus berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. SATUJABAR,…

12 jam ago

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

PLN berhasil mengubah cara pandang dari backward looking menjadi forward looking. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur…

12 jam ago

This website uses cookies.