Berita

Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini

SATUJABAR, JAKARTA — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, kembali akan dilanjutkan, hari ini, Kamis (02/01/2025). Divisi Propam Polri, akan menggelar sidang lanjutan terhadap anggota berinisial M, yang diduga kuat Mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dan seorang mantan panit inisial Y, diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 3 Sub-Direktorat (Subdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Divisi Propam Polri kembali akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (02/01/2025). Sidang kode etik yang sudah digelar sejak Selasa (31/12/2024), terkait kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024 lalu.

Anggota kepolisian yang akan melanjutkan sidang kode etik, berinisial M, diduga kuat Mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Nama AKP Yudhy dan AKBP Malvino, berdasarkan daftar 34 nama yang dimutasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, 18 diantaranya dikenakan penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri.

“Hasil sidang etik, dua terduga pelanggar yang berinisial D (Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak) dan Y (AKP Yudhy Triananta Syaeful), telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (01/01/2025).

Trunoyudo mengatakan, setelah putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri, D dan Y, sidang etik akan kembaki dilanjutkan, pada Kamis (02/01/2025), dengan terduga pelanggar inisial M.

“Untuk satu orang, M, terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan, dan akan dilanjutkan pada Kamis (02/01/2025),” kata Trunoyudo.

Trunoyudo tidak menjelaskan anggota kepolisian berinisial M tersebut. Namun, M diduga mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, karena Malvino termasuk dalam daftar 34 orang yang dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan (riksa).

Trunoyudo memastikan, akan memberikan keterangan pers setelah sidang etik terhadap M selesai digelar. Keterangan pers akan menyampaikan seluruh putusan sidang, setelah sidang satu orang insial M, terduga pelanggar, yang diskors selesai.

18 Orang Di-Patsus

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP Warga Negara Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Markas Besar (Mabes) Polri.

“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi di media sosial, korbannya yang mencapai 400.orang.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.

Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).

Editor

Recent Posts

Terlalu! Mayat Bayi Ditemukan Mulutnya Ditutup Lakban di Karawang

SATUJABAR, KARAWANG--Sungguh keterlaluan, apa yang telah diperbuat pelaku yang tega membuang mayat bayi di Kabupaten…

4 jam ago

Kemitraan Strategis Polres Tasikmalaya Kota dan Masyarakat Diapresiasi Kompolnas

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polri Humanis sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, salah satunya diwujudkan dengan memperkuat hubungan,…

5 jam ago

Piala Dunia U-17 2025 Qatar: Ini Daftar 21 Nama yang Diboyong Nova Arianto

SATUJABAR, JAKARTA - Piala Dunia U-17 2025 di Qatar segera digelar. Pelatih Nova Arianto resmi…

5 jam ago

Pasar Malem Narasi, Diapresiasi Sebagai Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif

SATUJABAR, JAKARTA Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar mengapresiasi Pasar Malem Narasi di…

7 jam ago

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU--Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang…

7 jam ago

Harga Emas Senin 27/10/2025 Rp 2.327.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 27/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.327.000…

9 jam ago

This website uses cookies.