Berita

Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Hari Ini

SATUJABAR, JAKARTA — Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, kembali akan dilanjutkan, hari ini, Kamis (02/01/2025). Divisi Propam Polri, akan menggelar sidang lanjutan terhadap anggota berinisial M, yang diduga kuat Mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dan seorang mantan panit inisial Y, diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 3 Sub-Direktorat (Subdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Divisi Propam Polri kembali akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (02/01/2025). Sidang kode etik yang sudah digelar sejak Selasa (31/12/2024), terkait kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024 lalu.

Anggota kepolisian yang akan melanjutkan sidang kode etik, berinisial M, diduga kuat Mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Nama AKP Yudhy dan AKBP Malvino, berdasarkan daftar 34 nama yang dimutasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, 18 diantaranya dikenakan penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri.

“Hasil sidang etik, dua terduga pelanggar yang berinisial D (Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak) dan Y (AKP Yudhy Triananta Syaeful), telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (01/01/2025).

Trunoyudo mengatakan, setelah putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri, D dan Y, sidang etik akan kembaki dilanjutkan, pada Kamis (02/01/2025), dengan terduga pelanggar inisial M.

“Untuk satu orang, M, terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan, dan akan dilanjutkan pada Kamis (02/01/2025),” kata Trunoyudo.

Trunoyudo tidak menjelaskan anggota kepolisian berinisial M tersebut. Namun, M diduga mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, karena Malvino termasuk dalam daftar 34 orang yang dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan (riksa).

Trunoyudo memastikan, akan memberikan keterangan pers setelah sidang etik terhadap M selesai digelar. Keterangan pers akan menyampaikan seluruh putusan sidang, setelah sidang satu orang insial M, terduga pelanggar, yang diskors selesai.

18 Orang Di-Patsus

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP Warga Negara Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Markas Besar (Mabes) Polri.

“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi di media sosial, korbannya yang mencapai 400.orang.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.

Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).

Editor

Recent Posts

Dirresnarkoba Polda Jabar: “Pabrik Narkotika di Sentul Bogor Terbesar di Jawa Barat!”

SATUJABAR, BOGOR -- Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil membongkar…

7 jam ago

Senator Agita Usul ke Mendikdasmen Agar Buat Prioritas Sekolah Penerima MBG

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

8 jam ago

Tim Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR -- Polresta Bogor Kota diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,…

8 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pengecer Boleh Jualan LPG 3 KG

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan…

8 jam ago

OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank

BANDUNG - OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44…

8 jam ago

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Ditarik Dari Peredaran

BANDUNG - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE)…

9 jam ago

This website uses cookies.