SATUJABAR, JAKARTA — Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal, buka suara terkait tudingan ikut menerima uang suap Rp.400 juta dalam dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKBP Bintoro, bersama tiga anggota Polri lainnya. Ade membantah tudingan yang disampaikan Romi Sihombing, kuasa hukum tersangka AN, untuk tujuan agar penangangan perkara tersangka AN, dalam kasus pembunuhan tidak dilanjutkan (dihentikan).
“Nggak benar, itu nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP-3 (dihentikan) kasusnya. Kasusnya kan P-21 (sudah dinyatakan lengkap) dari awal saya bilang. Kasus ini nggak bisa dibantu, karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (01/02/2025).
Ade mengatakan, tegas menolak tawaran dari pihak kuasa hukum, dengan nominal uang Rp.400 juta hingga Rp.500 juta. Kasus tetap dilanjutkan, dan sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.
“Kasus tetap dilanjutkan. Makanya, karena ada penolakan itu, yang bersangkutan kemudian jadi marah-marah. Yang minta kasus dilanjutkan, ya saya justru,” kata Ade meyakinkan.
Ade menyebutkan, pertemuan diinisiasi dari pihak tersangka. Pertemuan berlangsung, setelah kasus dirilis dengan menggelar konferensi pers.
“Dia minta di-SP3 (kasus dihentikan). Kasusnya kan lanjut, dan sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan,” tegas Ade.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing, menyampaikan tudingan, pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan, diduga ikut menerima uang dalam perkara tersangka AN. Tudingan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukannya.
“Dari hasil investigasi kami kepada Kanit inisial Z, jelas keluar statement dari Kanit Z, bahwa semua tersalurkan kepada pimpinan,” ujar Romi, yang sengaja menggelar keterangan pers di Jakarta, pada Jumat (31/01/2025).
Romi menegaskan, sebagai catatan, Pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan, artinya mulai dari tingkat Kasat (Kasatreskrim) sampai dengan Kapolres. Kliennya juga sudah bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan tersangka AN.
Romi mengklaim, pihaknya memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan, saat kliennya bertemu pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pertemuan, pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan, berdasarkan pernyataan dari kliennya bersama saksi-saksi yang mendengarkan saat itu, ada pengakuan menerima sejumlah uang nilainya sekitar Rp.400 juta.
Romi tidak menjelaskan sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan, dari pernyataan kliennya. Namun, uang Rp.400 juta tersebut bukan mengalir ke AKBP Bintoro, tapi ke atasannya.
“Ya, nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Romi.
Romi mengungkapkan, kasus yang semula ingin ‘tersimpan’ rapi, akhirnya muncul ke publik karena dugaan pembagian tidak merata, atas kerugian yang harus dialami tersangka AN hingga lebih dari Rp.17 miliar. Tidak ada aliran ke unit-unit lain, hanya ke orang-orang, atau oknum-oknum itu saja, Kanit Z, Kanit M, Kasat B, Kasat G, dan terakhir diperoleh bukti dan saksi, pimpinannya juga ikut menerima aliran uang.
“Setelah mendengar bahwa klien kami sudah mengeluarkan dana hingga 17 miliar, sementara pimpinan cuma dapat 400 juta. Timbul kecemburuan, yang akhirnya perkara didorong untuk maju (lanjut) hingga P-21,” ungkap Romi.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama tiga anggota Polri lainnya, segera menjalani sidang etik dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya, bersama asistensi Biro Paminal Divisi Propam (DivPropam) Polri.
Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut, dan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat. AKBP Bintoro bersama tiga anggota Polri lainnya, sudah menjalani penempatan khsusus (patsus) di Paminal BidPropram Polda Metro Jaya, untuk kepentingan penyelidikan perkara, dan memudahkan pemeriksaan.
“Empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dalam rangka proses penyelidikan dan memudahkan pemeriksaan di BidPropam Polda Metro Jaya. Keempat orang tersebut di-patsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya.
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas, dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan anggota Polri. Proses penyelidikan dan pendalaman perkara di BidPropam, terus berjalan.
Keempat orang yang dilakukan penempatan khusus di BidPropam Polda Metro Jaya, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial B (AKBP Bintoro), mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial G (AKBP Gogo Galesung/pengganti AKBP Bintoro), Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berinisial N.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (4/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG – Kinerja industri manufaktur Indonesia 2025 bisa tumbuh tinggi jika kebijakan relaksasi impor produk…
Korban Penembakan APMM Malaysia Stabil, Satu WNI Ditangkap Polisi BANDUNG - Korban penembakan yang dilakukan oleh…
Erick Thohir Ajak Wasit Liga 2 Jadi Whistle Blower dan Jaga Kualitas Kompetisi BANDUNG - Ketua…
Komisi X DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Tiga Pemain Naturalisasi BANDUNG - Setelah sebelumnya Komisi…
BANDUNG - Jadwal operasional baru KA Parahyangan diluncurkan sejalan dengan pelaksanaan Gapeka 2025, ungkap Direktur…
This website uses cookies.