Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengadakan tatap muka dan memberikan materi kepada mahasiswa baru Universitas Garut (Uniga) pada Selasa, 24 September 2024. (FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengadakan tatap muka dan memberikan materi kepada mahasiswa baru Universitas Garut (Uniga) pada Selasa, 24 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dari program S2, S1, dan D3 dan berlangsung di Lapangan Hockey Uniga, Jalan Raya Samarang No. 52A Garut.
Dalam sesi tersebut, Kapolres Fajar membahas dampak intoleransi dan radikalisme yang dapat mengaburkan, menghilangkan, dan menyesatkan sejarah bangsa.
Ia menekankan bahwa perilaku tersebut merusak budaya dan kearifan lokal, serta dapat memicu perpecahan di antara anak bangsa dengan isu SARA.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pudarnya toleransi dapat menyebabkan kekerasan, teror, disintegrasi bangsa, kemunduran negara, serta menghambat pembangunan di berbagai bidang. Selain itu, hal ini juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menghadapi tantangan di era digital, yang dikenal sebagai VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity), Kapolres mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial.
Ia mendorong mahasiswa untuk tidak mudah menerima berita tanpa verifikasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Di akhir sesi, Kapolres Garut berpesan agar selalu berpikir positif dan berbuat baik kepada orang lain, karena sikap positif akan menghasilkan dampak yang positif bagi diri sendiri dan masyarakat.(yar)
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…
SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…
SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…
SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…
This website uses cookies.