Tutur

Kabupaten Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya Baru

BANDUNG – Sebagai upaya untuk melestarikan kekayaan budaya dan memberikan penghargaan terhadap warisan sejarah Kabupaten Kuningan, Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat secara resmi menetapkan 13 Obyek Cagar Budaya (OCB) baru pada Jumat (30/08/2024).

Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan prasasti yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Kuningan.

Penetapan ke-13 Obyek Cagar Budaya tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024. Proses penetapan ini melibatkan 11 tim ahli cagar budaya (TACB) yang telah melakukan penelitian mendalam, baik secara teoritis akademis maupun teknis.

Iip Hidajat menyampaikan apresiasi kepada tim ahli dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan yang telah berkontribusi dalam proses penetapan ini.

“Terima kasih kepada para tim ahli dan Disdikbud Kuningan. Berkat kerja keras mereka, keinginan kita untuk melestarikan cagar budaya kini dapat terwujud,” ujarnya dalam sambutannya dikutip dari situs Pemkab Kuningan.

Dijelaskan oleh Dr. Iip, sebelumnya Kabupaten Kuningan hanya memiliki 3 Obyek Cagar Budaya. Dengan penetapan 13 Obyek Cagar Budaya baru, totalnya kini mencapai 16.

“Penetapan ini akan mempermudah akses bantuan untuk pengelolaan obyek-obyek tersebut, sehingga dapat dilakukan secara maksimal. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga warisan heritage Kabupaten Kuningan yang sudah berusia ratusan tahun,” tambahnya.

Dr. Iip juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke seluruh 13 Obyek Cagar Budaya tersebut. “Saya telah mengunjungi semuanya, mulai dari Punden Berundak Hulu Lingga Sagarahiyang, Situs Batu Naga, hingga Gedung Graha Wangi. Awalnya, saya tidak menyadari keberadaan Gedung Graha Wangi, namun setelah diperiksa, kondisinya sempat mengkhawatirkan. Kini, setelah dilakukan perbaikan, kondisinya sudah rapi dan bersih serta dapat digunakan untuk kegiatan positif,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana menjelaskan bahwa 13 Obyek Cagar Budaya yang baru ditetapkan.

Rincian Obyek Cagar Budaya

  1. Lingga Cikahuripan
  2. Pendopo Kabupaten Kuningan
  3. Makam Arya Kamuning
  4. Pasarean Dipati Ewangga (Pangeran Arya Adipati Ewangga)
  5. Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur
  6. Punden Berundak Hulu Lingga
  7. SMP Negeri 1 Kuningan
  8. Arca Nandi
  9. Lingga Yoni
  10. Situs Batu Naga
  11. Gedung Graha Wangi
  12. Gedung Syahrir
  13. Eks Kewedanaan Ciawigebang

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Kuningan, serta mendukung pengembangan pariwisata dan pendidikan sejarah di daerah tersebut.

Editor

Recent Posts

Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-75, Simbol Semangat Bangkit, Maju, dan Sejahtera

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…

4 menit ago

Bupati Sumedang Ajak Warga Meriahkan Jalan Sehat Jatigede 10K, Digelar 20 September 2025

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dan memeriahkan…

9 menit ago

Insiden Free Runners, Pemkot Bandung Evaluasi Perda Ketertiban Umum

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners saat ajang…

24 menit ago

Wamenpora Taufik Hidayat Harap BAJC 2025 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda Nasional

SOLO - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat, hadir langsung…

26 menit ago

Ganda Putra Indonesia Juarai China Open 2025

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, juara China Open 2025 untuk nomor…

13 jam ago

16 Anak Jadi Tersangka Duel Maut SMP di Cianjur, Dipicu Saling Ejek di Medsos

SATUJABAR, CIANJUR--Polisi telah menetapkan 16 anak sebagai tersangka dalam kasus perkelahian siswa Sekolah Menengah Pertama…

15 jam ago

This website uses cookies.