Berita

Kabupaten Bandung Barat Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

SATUJABAR, BANDUNG — Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat, darurat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 53 kasus didominasi tindak pelecehan seksual dan bullying, atau perundungan terhadap anak.

Berdasarkan data Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap anak, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan, 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 3 kasus human trafficking, atau kasus perdagangan manusia.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di KBB didominasi kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan anak.

“Kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan terhadap anak mendominasi hingga 70 persen. Sedangkan 30 persen sisanya adalah kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ungkap Rini.

Rini menjelaskan, data kasus tersebut berdasarkan laporan diterima langsung maupun melalui hotline pengaduan DP2KBP3A KBB di nomor 081323222120. Dalam pengaduan tersebut, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Cihampelas.

“Pengaduan ada yang disampaikan, atau dilaporkan secara langsung maupun melalui hotline kami. Saat ini, rekor-nya (paling banyak kasus) di wilayah Kecamatan Cihampelas,” jelas Rini.

Rini menambahkan, dampak dari tindakan kekerasan terhadap kondisi korban anak dan perempuan, mulai secara psikis terganggu, mengalami trauma berat, mengurung diri, dan lain sebagainya.

“Jadi tergantung kekerasan yang diterima korban. Ada juga secara fisik mengalami drop akibat kekerasan, dan ada sedang dalam masa penyembuhan pasca kejadian kekerasan” sebut Rini.

Dinas DP2KBP3A KBB, menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi para korban kekerasan anak dan perempuan. Pendampingan saat membuat laporan polisi (LP), menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) di kantor polisi, pendampingan melakukan visum ke rumah sakit, dan assesment psikologi.

Selain itu, juga melakukan pendampingan rujukan perpindahan sekolah ke Dinas Pendidikan (Disdik) bagi korban yang memilih ingin keluar sekolah pasca mengalami kekerasan. Jika masih berkeinginan tetap melanjutkan sekolah di tempat saat mendapatkan kekerasan, maka akan ditempuh mediasi dengan pihak sekolah.

Dinas DP2KBP3A KBB juga menyediakan rumah aman bagi para korban, serta fasilitas pendampingan dan perlindungan lainnya.(chd).

Editor

Recent Posts

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

22 menit ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

4 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

5 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

9 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

9 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

9 jam ago

This website uses cookies.