Berita

Kabupaten Bandung Barat Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

SATUJABAR, BANDUNG — Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat, darurat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 53 kasus didominasi tindak pelecehan seksual dan bullying, atau perundungan terhadap anak.

Berdasarkan data Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap anak, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan, 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 3 kasus human trafficking, atau kasus perdagangan manusia.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di KBB didominasi kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan anak.

“Kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan terhadap anak mendominasi hingga 70 persen. Sedangkan 30 persen sisanya adalah kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ungkap Rini.

Rini menjelaskan, data kasus tersebut berdasarkan laporan diterima langsung maupun melalui hotline pengaduan DP2KBP3A KBB di nomor 081323222120. Dalam pengaduan tersebut, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Cihampelas.

“Pengaduan ada yang disampaikan, atau dilaporkan secara langsung maupun melalui hotline kami. Saat ini, rekor-nya (paling banyak kasus) di wilayah Kecamatan Cihampelas,” jelas Rini.

Rini menambahkan, dampak dari tindakan kekerasan terhadap kondisi korban anak dan perempuan, mulai secara psikis terganggu, mengalami trauma berat, mengurung diri, dan lain sebagainya.

“Jadi tergantung kekerasan yang diterima korban. Ada juga secara fisik mengalami drop akibat kekerasan, dan ada sedang dalam masa penyembuhan pasca kejadian kekerasan” sebut Rini.

Dinas DP2KBP3A KBB, menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi para korban kekerasan anak dan perempuan. Pendampingan saat membuat laporan polisi (LP), menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) di kantor polisi, pendampingan melakukan visum ke rumah sakit, dan assesment psikologi.

Selain itu, juga melakukan pendampingan rujukan perpindahan sekolah ke Dinas Pendidikan (Disdik) bagi korban yang memilih ingin keluar sekolah pasca mengalami kekerasan. Jika masih berkeinginan tetap melanjutkan sekolah di tempat saat mendapatkan kekerasan, maka akan ditempuh mediasi dengan pihak sekolah.

Dinas DP2KBP3A KBB juga menyediakan rumah aman bagi para korban, serta fasilitas pendampingan dan perlindungan lainnya.(chd).

Editor

Recent Posts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara…

31 menit ago

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.…

1 jam ago

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

4 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

4 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

6 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

7 jam ago

This website uses cookies.