Berita

Kabupaten Bandung Barat Darurat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

SATUJABAR, BANDUNG — Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat, darurat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 53 kasus didominasi tindak pelecehan seksual dan bullying, atau perundungan terhadap anak.

Berdasarkan data Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat (KBB), sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap anak, 9 kasus kekerasan terhadap perempuan, 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 3 kasus human trafficking, atau kasus perdagangan manusia.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di KBB didominasi kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan anak.

“Kasus pelecehan seksual dan kasus bulying, atau perundungan terhadap anak mendominasi hingga 70 persen. Sedangkan 30 persen sisanya adalah kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ungkap Rini.

Rini menjelaskan, data kasus tersebut berdasarkan laporan diterima langsung maupun melalui hotline pengaduan DP2KBP3A KBB di nomor 081323222120. Dalam pengaduan tersebut, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Cihampelas.

“Pengaduan ada yang disampaikan, atau dilaporkan secara langsung maupun melalui hotline kami. Saat ini, rekor-nya (paling banyak kasus) di wilayah Kecamatan Cihampelas,” jelas Rini.

Rini menambahkan, dampak dari tindakan kekerasan terhadap kondisi korban anak dan perempuan, mulai secara psikis terganggu, mengalami trauma berat, mengurung diri, dan lain sebagainya.

“Jadi tergantung kekerasan yang diterima korban. Ada juga secara fisik mengalami drop akibat kekerasan, dan ada sedang dalam masa penyembuhan pasca kejadian kekerasan” sebut Rini.

Dinas DP2KBP3A KBB, menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi para korban kekerasan anak dan perempuan. Pendampingan saat membuat laporan polisi (LP), menjalani BAP (berita acara pemeriksaan) di kantor polisi, pendampingan melakukan visum ke rumah sakit, dan assesment psikologi.

Selain itu, juga melakukan pendampingan rujukan perpindahan sekolah ke Dinas Pendidikan (Disdik) bagi korban yang memilih ingin keluar sekolah pasca mengalami kekerasan. Jika masih berkeinginan tetap melanjutkan sekolah di tempat saat mendapatkan kekerasan, maka akan ditempuh mediasi dengan pihak sekolah.

Dinas DP2KBP3A KBB juga menyediakan rumah aman bagi para korban, serta fasilitas pendampingan dan perlindungan lainnya.(chd).

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

14 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

14 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

17 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

18 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

19 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

22 jam ago

This website uses cookies.