Berita

Jurnalis Asing di Indonesia ‘Wajib’ Miliki Surat Keterangan Kepolisian, Ini Kata Kapolri Listyo

SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia.

SATUAJABAR, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri membantah perihal jurnalis asing yang ‘wajib’ memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) dalam melakukan peliputan di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, SKK hanya diterbitkan atas dasar permintaan. Itu pun, kata dia, atas permintaan dari pihak penjamin.

Tanpa adanya SKK, Listyo menegaskan, para wartawan asing tetap dibolehkan melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia.

“Pemberitaan terkait dengan kata-kata ‘wajib’, tidak sesuai. Karena dalam Perpol (Peraturan Polri) nomor 3 tahun 2025, tidak ada kata ‘wajib’,” ujar  Listyo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

“Tetapi, SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar dia.

Dikatakan Listyo, jika tak ada permintaan dari penjamin, SKK tak bisa diterbitkan. “Dan SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” ucap dia.

Kapolri Listyo mengatakan, SKK atas permintaan dari penjamin, sebetulnya upaya untuk melindungi jurnalis asing yang melaksanakan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. Terutama, dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di wilayah-wilayah rawan, maupun di daerah-daerah yang berpotensi konflik, seperti di wilayah Papua.

“Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan giat (peliputan) di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri, dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” ujar Listyo.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menjelaskan, SKK jurnalis asing sebetulnya terkait dengan Perpol 3/2025. Aturan Polri tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Keimigrasian 63/2024.

Peraturan Polri yang mengatur soal SKK tersebut sebetulnya untuk memberikan perlindungan bagi para jurnalis asing yang merupakan warga negara asing namun melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia. Perpol tersebut, kata Sandi, untuk menjamin keamanan, maupun keselamatan bagi para jurnalis asing tersebut.

Namun begitu, kata Sandi, tanpa ada permintaan dari pihak penjamin, pun tak ada halangan bagi jurnalis asing dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya di Indonesia. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dengan begitu pemberitaan yang menggunakan kata ‘wajib’ dalam konteks ini sangat tidak tepat,” tegas dia.

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

4 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

4 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

5 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

5 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

5 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

5 jam ago

This website uses cookies.