Berita

Judi Online Berkedok Bola, Farhan: Sanksi Tegas!

Judi online berkedok bola diduga marak seiring dengan gelaran Piala Dunia 2026 yang berlangsung saat ini mengundang kekhawatiran Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kerap memanfaatkan momentum pertandingan sepak bola.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menuturkan, bahaya kecanduan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, terutama di tengah tingginya antusiasme terhadap laga-laga Piala Dunia 2026.

Farhan mengungkapkan, fenomena judi online saat ini semakin sulit dikendalikan karena berada di ranah digital dan dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan peran dari pihak berwenang di tingkat nasional.

“Kalau judi online itu memang kita serahkan kepada yang berwenang. Karena sekarang semuanya ada di ranah digital,” ujarnya saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Jumat 12 Juni 2026 melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Meski demikian, Farhan menyebut pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik judi dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan bahwa judi memiliki sifat adiktif yang dapat merugikan secara finansial maupun psikologis.

“Judi itu membuat kita ketagihan. Awalnya dikasih menang, lama-lama kalah terus tapi bikin penasaran. Itu yang berbahaya,” katanya.

Ia pun secara tegas mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut, terutama yang berkedok hiburan seperti taruhan pertandingan sepak bola.

“Saudara-saudaraku, hindarilah judi. Karena itu salah satu hal yang bisa membuat kita kecanduan,” imbau Farhan.

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Farhan memastikan tidak akan ada toleransi terhadap keterlibatan dalam judi online. Ia menegaskan sanksi berat akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar.

“Kalau sampai ada ASN yang melakukan judi, kita akan langsung berikan sanksi berat,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap ASN juga akan diperketat, terutama pada jam kerja. Farhan menegaskan, tidak boleh ada aktivitas yang menyimpang, termasuk bermain judi online, yang mengganggu kinerja dan pelayanan publik.

“Pengawasan diperketat, khususnya saat jam kerja. Tidak boleh ada alasan apa pun,” katanya.

Editor

Recent Posts

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat…

16 menit ago

Piala Dunia 2026: Kanada VS Bosnia Imbang 1-1

SATUJABAR, TORONTO -  Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau…

4 jam ago

Red Card to Child Labour: PSSI Kampanyekan Anti Pekerja Anak

SATUJABAR, JAKARTA - PSSI melalui PT Garuda Sepak Bola Indonesia (GSI) resmi menggandeng International Labour…

5 jam ago

Kemenpora Apresiasi MCGJWC 2026, Lahirkan Atlet Golf Top Dunia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) mengapresiasi pelaksanaan kejuaraan dunia golf bertajuk…

5 jam ago

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang…

5 jam ago

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program…

5 jam ago

This website uses cookies.