Berita

Jelang Nataru, Simulasi Contra Flow Dilaksanakan di Tol Cipali

Simulasi contra flow ini merupakan salah satu bentuk pelatihan kesiapan petugas dalam mengurai kepadatan kendaraan di lapangan.

SATUJABAR, CIREBON — Simulasi contra flow untuk mengantisipasi adanya kepadatan arus lalu lintas di ruas Tol Cipali digelar Atra Tol Cipali dan Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Jabar. Simulasi ini sebagai persiapan menghadapi arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Salah satunya dengan melakukan simulasi contra flow untuk mengantisipasi adanya kepadatan arus lalu lintas. Kegiatan simulasi tersebut dilakukan di KM 0 – KM 4 akses gerbang tol Kertajati Utama ruas Tol Cipali.

Operations Management Department Head, Astra Tol Cipali Prayogi Setyo Pratomo mengatakan, sebagai ruas tol terpanjang di Transjawa, pihaknya memprediksi 1,8 juta kendaraan akan melintasi ruas Tol Cipali pada periode Nataru 2024/2025.

‘’Terdekat, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, dengan estimasi 123 ribu kendaraan yang melintas,’’ kata Prayogi.

Dia menjelaskan, simulasi contra flow itu merupakan salah satu bentuk pelatihan kesiapan petugas dalam mengurai kepadatan kendaraan di lapangan. Diharapkan petugas sudah siap jika manajemen rekayasa lalu lintas itu diterapkan.

Tak hanya itu, sebagai upaya penguraian lalu lintas, Astra Tol Cipali juga menerapkan pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan arus balik Nataru 2024/2025.

Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, menjelaskan, aturan pembatasan angkutan barang itu diberlakukan pada 20-22 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB dan 24 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Selain itu, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB – 24.00 WIB.

Adapun angkutan barang yang dibatasi itu adalah mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

‘’Pembatasan tidak berlaku pada angkutan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis/balik gratis serta bahan pokok,’’ katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

2 jam ago

Indonesia International Open 2026: Atlet Biliar Indonesia Siap Mendunia

Indonesia International Open 2026 akan 29 Juni-4 Juli 2026 di PBC, Pusat Pelatihan Nasional (Puslatnas)…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Putri KW Melaju ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

4 jam ago

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi…

4 jam ago

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

5 jam ago

This website uses cookies.