Berita

Jelang Nataru, Simulasi Contra Flow Dilaksanakan di Tol Cipali

Simulasi contra flow ini merupakan salah satu bentuk pelatihan kesiapan petugas dalam mengurai kepadatan kendaraan di lapangan.

SATUJABAR, CIREBON — Simulasi contra flow untuk mengantisipasi adanya kepadatan arus lalu lintas di ruas Tol Cipali digelar Atra Tol Cipali dan Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Jabar. Simulasi ini sebagai persiapan menghadapi arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Salah satunya dengan melakukan simulasi contra flow untuk mengantisipasi adanya kepadatan arus lalu lintas. Kegiatan simulasi tersebut dilakukan di KM 0 – KM 4 akses gerbang tol Kertajati Utama ruas Tol Cipali.

Operations Management Department Head, Astra Tol Cipali Prayogi Setyo Pratomo mengatakan, sebagai ruas tol terpanjang di Transjawa, pihaknya memprediksi 1,8 juta kendaraan akan melintasi ruas Tol Cipali pada periode Nataru 2024/2025.

‘’Terdekat, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, dengan estimasi 123 ribu kendaraan yang melintas,’’ kata Prayogi.

Dia menjelaskan, simulasi contra flow itu merupakan salah satu bentuk pelatihan kesiapan petugas dalam mengurai kepadatan kendaraan di lapangan. Diharapkan petugas sudah siap jika manajemen rekayasa lalu lintas itu diterapkan.

Tak hanya itu, sebagai upaya penguraian lalu lintas, Astra Tol Cipali juga menerapkan pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan arus balik Nataru 2024/2025.

Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, menjelaskan, aturan pembatasan angkutan barang itu diberlakukan pada 20-22 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB dan 24 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

Selain itu, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB – 24.00 WIB.

Adapun angkutan barang yang dibatasi itu adalah mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

‘’Pembatasan tidak berlaku pada angkutan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis/balik gratis serta bahan pokok,’’ katanya. (yul)

Editor

Recent Posts

Polisi Gulung Komplotan Pembalak Kayu di Gunung Ciremai Kuningan

SATUJABAR, KUNINGAN--Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung…

3 jam ago

Beri Rumah Buat Warga Tinggal di Kandang Kambing, Kapolda Jabar Minta Polres Bangun Rumah Layak

SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…

5 jam ago

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

14 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

14 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

14 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

14 jam ago

This website uses cookies.