Berita

Jasa Rahardja Pastikan Korban Begal Dapat Santunan

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti meminta kejelasan mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal di jalanan tidak mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT. Jasa Rahardja Rivan Achmad Purwantono memastikan bahwa korban begal tersebut akan mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan PT. Jasa Rahardja, Selasa (4/2), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Info yang beredar bahwa kejahatan seperti begal tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh Jasa Rahardja, padahal dalam kasus begal ini banyak sekali sekarang terjadi di jalan raya korban-korban itu mengalami luka berat dan membutuhkan pertolongan langsung dan cepat serta biaya perawatan pun tidak sedikit,” ujar Agita melalui keterangan resmi.

“Sementara itu BPJS memang dapat menanggung biaya pengobatan tetapi proses klaimnya juga seringkali terkendala dengan administrasi seperti harus ada laporan kepolisian terlebih dahulu dan verifikasi,” tambahnya.

Informasi yang disampaikan Agita tersebut beredar luas di media sosial X dan media massa ternama. Menurut Agita, pihaknya sangat menyayangkan apabila informasi itu benar bahwa korban begal di jalanan tidak ditanggung oleh PT. Jasa Rahardja, padahal sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Pribahasa mengatakan, “Sudah jatuh tertimpa tangga.” Karena itu, perlu adanya kejelasan dari PT. Jasa Rahardja agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.

Ia juga menegaskan, jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat 3. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, negara diberi amanat untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sementara itu, santunan/pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh PT Jasa Rahardja, sebuah Perseroan Terbatas milik negara (BUMN). PT Jasa Rahardja mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya.

Menjawab keresahan tersebut, Direktur Utama PT. Jasa Rahardja Rivan Achmad Purwantono memastikan bahwa korban begal di jalanan akan mendapatkan santunan dari PT. Jasa Rahardja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Dengan demikian, pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal tidak ditanggung oleh PT. Jasa Rahardja.

“Bahwa terhadap korban begal karena laka (kecelakaan) itu dibayarkan santunannya. Jadi sudah diatur Bu. Tapi kalau pelaku begalnya tidak Bu,” jelas Rivan.

“Pelaku begalnya enggak (mendapat santunan). Tapi kalau korban atas begal kan kalau diberikan memang niat buat yang laka gitu kan, nah itu menjadi pertimbangan untuk kita berikan santunan. Kan masyarakat nggak pernah terpikirkan untuk tiba-tiba dibegal seperti itu. Ini ada beberapa kondisi yang kami lakukan dan ini setuju Bu,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Komite III DPD RI mengundang PT Jasa Rahardja dalam Rapat Dengar Pendapat ini guna mendengarkan pandangan dan pendapatnya terkait santunan /pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini diselenggarakan oleh PT. Jasa Rahardja menjadi jaminan sosial kecelakaan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional-agar aspek inklusifitas jaminan sosial terpenuhi.

“Salah satu yang perlu dipastikan kejelasannya adalah mengenai santunan dari PT. Jasa Rahardja kepada korban kecelakaan karena begal di jalanan, supaya masyarakat mendapat informasi yang benar,” pungkas Agita.

Editor

Recent Posts

Mendikdasmen Tetapkan Persentase Kuota Penerimaan Murid Baru

BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…

37 menit ago

Pabrik Narkotika di Sentul Terbesar di Jabar, Barang Bukti 1 Ton Senilai Rp.350 Miliar

SATUJABAR,BOGOR-- Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)…

2 jam ago

Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03%, Pulau Jawa Mendominasi

BANDUNG - Ekonomi Indonesia pada tahun 2024, yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas…

3 jam ago

Ekonomi Jabar Triwulan IV 2024 Tumbuh 5,02 Persen

BANDUNG - Ekonomi Jabar triwulan IV 2024 tumbuh 5,02 Persen (Y on Y) dan 2,05…

4 jam ago

Kapolres Bogor Kota Imbau Warga Lapor Jika Kehilangan Anggota Keluarga Terkait Kecelakaan di GT Ciawi

SATUJABAR, BOGOR-- Enam orang dari delapan korban tewas dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol…

4 jam ago

KONI Jabar Apresiasi Penjabat Gubernur Soal Bonus Atlet PON XXI dan Peparnas XVII

Bandung, 5 Februari 2025 – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat memberikan apresiasi kepada…

6 jam ago

This website uses cookies.