Salah satu sudut lokasi parkir Kota Bandung (bandung.go.id)
SATUJABAR, BANDUNG – Tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung mengalami penyesuaian.
Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir tersebut.
Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.
Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.
Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.
Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu 4 Januari 2023.
Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
“Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” ujarnya.
Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.
“Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” ungkapnya.
Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):
Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.
Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.
SATUJABAR, JAKARTA - Hutan tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghubungkan masyarakat lokal dengan…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
Lokasi tambang di Leles Garut yang tidak mematugi regulasi ditindak tegas dan harus menghentikan semetara…
KUNINGAN – Perlahan cahaya-cahaya kecil mulai menyala di kawasan Paseban Tri Panca Tunggal di Kel/Kec.…
This website uses cookies.