Berita

Jangan Kaget! Biaya Parkir di Kota Bandung Ada yang Naik

SATUJABAR, BANDUNG – Tarif parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung mengalami penyesuaian.

Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai menyosialisasikan penyesuaian tarif parkir tersebut.

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.

Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.

Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.

Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” katanya di Hotel Arya Duta Bandung, Rabu 4 Januari 2023.

Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

“Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” ujarnya.

Tarif efektif mulai berlaku per tanggal 11 Januari 2023. Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

“Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir,” ungkapnya.

RINCIAN PENYESUAIAN

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

  1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
  1. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

  1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 – Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

  1. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 – Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 – Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 – Rp. 25.000.

  1. Grace Periode : 3 menit
  1. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 – Rp. 100.000.
Editor

Recent Posts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah…

7 jam ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan…

7 jam ago

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan…

7 jam ago

Timnas U-20: Nova Panggil 28 Pemain Masuk TC

SATUJABAR, JAKARTA - Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto memanggil 28 pemain untuk mengikuti pemusatan…

8 jam ago

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya…

8 jam ago

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman…

10 jam ago

This website uses cookies.