Berita

Jam Malam Resmi Diberlakukan Untuk Siswa di Jabar, Ini Batas Waktu Maksimal

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

SATUJABAR, BANDUNG — Aktivitas pelajar di Provinsi Jawa Barat resmi dibatasi. Langkah ini guna meminimalisasi potensi terjadinya kerawanan dan kejahatan di lingkungan mereka.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi menandatangani pemberlakuan jam malam untuk siswa sekolah terhitung Jumat (23/5/2025) lalu. Batas maksimal anak-anak berada di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB kecuali apabila melaksanakan kegiatan tertentu.

Surat edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.3/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar istimewa tujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, termasuk camat, lurah dan kepala desa. Kepala Kantor Kemenag Jabar dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Isi surat edaran pemberlakuan jam malam tersebut yaitu tentang penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali.

Dalam kondisi keadaan darurat, atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik yang dimaksud di atas yaitu seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah dan satuan pendidikan khusus.

Selain itu, pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jam malam dilakukan bupati dan wali kota se Jawa Barat mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, kepala desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Disdik Jabar mengkordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.

Bupati dan wali kota se-Jawa Barat melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan Kemenag Jabar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan, bahwa Gubernur Jabar telah resmi memberlakukan jam malam untuk siswa sekolah. Dia menyebut, pengawasan dan pembinaan bakal dilakukan bupati dan wali kota serta dinas pendidikan dan Kemenag.

“Ya, betul (pemberlakukan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025). Namun, Deden tidak merinci lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan apabila terdapat siswa yang melanggar. Termasuk kebijakan tersebut mulai diberlakukan kapan. (yul)

Editor

Recent Posts

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok…

3 jam ago

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan…

3 jam ago

Timnas Indonesia Hadir di EA Sports FC, Industri Olahraga Indonesia Naik Level

Timnas Indonesia di EA Sports FC tidak hanya menjadi kebanggaan bagi pecinta sepak bola tanah…

5 jam ago

Bupati Sumedang: Jalan Kaki Gaya Hidup Sehat

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melepas langsung peserta Asia Walkfest 2026 Sumedang…

5 jam ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara Hadirkan Edukasi Kebencanaan

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh Bencana Bogor…

5 jam ago

Car Free Night Bogor Dongkrak Kunjungan Wisata

Car Free Night (CFN) Istimewa itu memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang digelar di…

5 jam ago

This website uses cookies.