Pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pelajar di sejumlah sekolah untuk mengantisipasi tawuran pelajar. (Dok. Istimewa)
Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
SATUJABAR, BANDUNG — Aktivitas pelajar di Provinsi Jawa Barat resmi dibatasi. Langkah ini guna meminimalisasi potensi terjadinya kerawanan dan kejahatan di lingkungan mereka.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi menandatangani pemberlakuan jam malam untuk siswa sekolah terhitung Jumat (23/5/2025) lalu. Batas maksimal anak-anak berada di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB kecuali apabila melaksanakan kegiatan tertentu.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.3/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar istimewa tujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, termasuk camat, lurah dan kepala desa. Kepala Kantor Kemenag Jabar dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
Isi surat edaran pemberlakuan jam malam tersebut yaitu tentang penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali.
Dalam kondisi keadaan darurat, atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik yang dimaksud di atas yaitu seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah dan satuan pendidikan khusus.
Selain itu, pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jam malam dilakukan bupati dan wali kota se Jawa Barat mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, kepala desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Disdik Jabar mengkordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
Bupati dan wali kota se-Jawa Barat melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan Kemenag Jabar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan, bahwa Gubernur Jabar telah resmi memberlakukan jam malam untuk siswa sekolah. Dia menyebut, pengawasan dan pembinaan bakal dilakukan bupati dan wali kota serta dinas pendidikan dan Kemenag.
“Ya, betul (pemberlakukan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025). Namun, Deden tidak merinci lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan apabila terdapat siswa yang melanggar. Termasuk kebijakan tersebut mulai diberlakukan kapan. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai…
SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi…
Kuningan Job Fair 2026 digelar di Gedung Olahraga (GOR) Ewangga, Rabu (15/7/2026) diikuti 40 perusahaan…
This website uses cookies.