Berita

Jalan Ahmad Yani Garut Akan Seperti Malioboro, PKL Direlokasi.s

BANDUNG – Jalan Ahmad Yani Garut akan seperti Malioboro di Yogyakarta sehingga perlu relokasi PKL di kawasan Ahmad Yani itu.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Forum Lalulintas di Aula Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu (12/6/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hafidz.

Serta dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal terkait di Kabupaten Garut.

Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satria Budi, menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas beberapa topik penting, termasuk tindak lanjut arahan Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani.

Setelah relokasi, Dishub akan mengupayakan regulasi parkir di Jalan Ahmad Yani, yang direncanakan akan dijadikan sebagai “Malioboro”-nya Kabupaten Garut.

“Nanti ada SRP (atau) satuan ruang parkir, ada tamannya, ada kursinya, jadi kita hari ini kita diskusikan dengan teman-teman teknis,” ujar Satria dikutip dari garutkab.go.id.

Antisipasi Libur Iduladha

Selain itu, rapat juga membahas antisipasi libur panjang Iduladha 1445 Hijriah, yang bertepatan dengan Senin, 17 Juni 2024, berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Langkah antisipasi diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama liburan.

Satria juga menyoroti penggunaan klakson tidak standar yang menjadi masalah di Garut.

Penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan klakson tersebut untuk menghindari gangguan dan kecelakaan, terutama terkait anak-anak yang sering terlibat dalam perekaman aktivitas jalanan.

Selain itu, Dishub mengimbau kendaraan pengangkut pasir untuk selalu menutup muatan pasir dengan terpal guna mencegah bahaya bagi pengguna jalan lain.

“Diharapkan ini supaya nanti bilamana diketemukan ada penggunaan klakson tersebut, kita akan lakukan penindakan,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya pun mengimbau kepada kendaraan pengangkut pasir agar senantiasa melakukan penutupan pasir yang diangkut menggunakan penutup seperti terpal, agar butiran pasir yang diangkut tidak terbang dan membahayakan pengguna jalan lain.

Terakhir, Satria mengungkapkan rencana penertiban terhadap kendaraan odong-odong yang tidak melakukan uji KIR atau uji kelaikan jalan.

“Ini notabene seolah-olah mereka tidak memperdulikan keselamatan, untuk itu dari pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan kendaraan odong-odong tersebut,” tandasnya.

Editor

Recent Posts

Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan serta Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb menyelenggarakan Festival Produk Kreatif Jawa Barat

BANDUNG – Jawa Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan produk…

4 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/10/2024 Rp 1.514.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 20/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

Kemenperin Dorong Potensi Daerah Melalui Program One Village One Product (OVOP)

BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan…

8 jam ago

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ini yang Dilakukan KAI

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung kelancaran…

9 jam ago

Tren Konsumsi Kopi Masuki Gelombang Ketiga, Ini yang Dilakukan Pemerintah

BANDUNG - Perkembangan konsumsi kopi di Indonesia telah memasuki third wave atau gelombang ketiga, setelah…

9 jam ago

Menteri Perhubungan Resmikan Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg di Depok

BANDUNG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg di Kecamatan Cilodong,…

9 jam ago

This website uses cookies.